
Melalui Lakumham, DPC PKB Sidoarjo Berikan Pendampingan Hukum Untuk Ponpes Al Khoziny
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –
Melalui membaga advokasi dan Hukum (Lakumham), DPC PKB Kabupaten Sidoarjo menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada Ponpes Al Khoziny, atas musibah ambruknya bangunan tiga lantai yang menelan korban jiwa.

Kesiapan pendampingan hukum ini, disampaikan langsung ketua Lakumham DPC PKB Sidoarjo, Fatahul Anjab SHi.MH, saat memberikan keterangan pers kepada media.
“Yang pertama kami dari Lakumham DPC PKB Sidoarjo, menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny Buduran. Selanjutnya sesuai dengan instruksi dari ketua DPC PKB dan ketua dewan Syuro PKB Sidoarjo, Lakumham siap berpartisipasi aktif memberikan pendampingan hukum kepada pihak Ponpes Al Khoziny,” ujar Fatahul Anjab, Sabtu (4/10/2025).
Pendampingan hukum ini lanjut Fatahul, bertujuan untuk memastikan proses hukum yang mungkin muncul dalam musibah itu, berjalan profesional dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“PKB yang lahir dari NU, sudah seyogyanya ikut membantu mengawal proses hukum atas musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny. Kita akan berdampingan dengan LBH Ansor dalam persoalan ini,” terang Fatihul lagi.
Soal kapan pendampingan ini secara resmi diberikan kepada pihak Ponpes Al Khoziny, Fatihul menyebutkan masih berkordinasi dengan pihak Ponpes untuk pemberian kuasanya.
Sebelumnya diketahui, Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan atas tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo yang menyebabkan beberapa santri meninggal dunia.
Sebagai tahap awal, Polda Jatim mengirimkan undangan klarifikasi yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tanggal 2 Oktober 2025 yang ditujukan pada Shaka Nabil Ichsani warga Lumajang.
Dalam surat yang diteken Kasubdit I AKBP Irwan Kurniawan menyebutkan berdasar laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Buduran tanggal 29 September 2025 ke Polsek Buduran Polresta Sidoarjo dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 1 Oktober 2025.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa Penyidik Unit II Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim I yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan bangunan gedung dengan cara karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati atau menyebabkan orang lain mendapatluka berat dan atau dengan sengaja/kelalaiannya pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan UU bangunan gedung yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 359, 360 KUHP serta pasal 46 dan 47 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 6 tahun 2023. (Abidin)
Average Rating