
Bervariasi Vonis Kasus Rusunawa, Mantan Kades Tambak Sawah Kena 20 Bulan Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Hakim pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan) kepada Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Imam Fauzi atas kasus korupsi rusunawa.

Terdakwa Imam Fauzi dinilai bersalah selama menjabat kades pada 2021-2022, hingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan bagi hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah senilai Rp1,3 miliar.
Imam Fauzi bersama Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022 Sentot Subagyo, melakukan penyimpangan pengelolaan rusunawa seperti sebelumnya.
Terdakwa Imam juga tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap Sentot yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pantia dalam putusan.
Dari data yang ada, total kerugian negara akibat korupsi Rusunawa Tambaksawah sejak 2008-2022 senilai Rp9,7 miliar.
Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain adalah Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013 Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset, Muhammad Rozikin.
Tiga terdakwa lain juga disidang dengan agenda putusan.
Para terdakwa divonis berurutan, sehingga sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB berakhir malam jam 19.30 WIB.
Vonis 1 tahun 8 bulan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan.
Selain Imam Fauzi, Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.
Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. (Abidin)
Average Rating