
PAPBD 2025 Sepakat Disahkan, Kini ‘Bola’ Berada Di Gubernur
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Setelah berbagai dinamika tafsir hingga konsultasi ke instanti yang lebih tinggi, Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo, resmi disahkan DPRD Sidoarjo bersama Bupati Sidoarjo dalam Rapat Paripurna, Kamis (11/9/2025).
Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Artinya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025.
“Semua sudah berjalan, dan sudah ditandatangani. Artinya sudah ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif terkait Perda PAK 2025. Selanjutnya, tiga hari ke depan eksekutif menyerahkan ke Gubernur untuk evaluasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih usai paripurna.
Menurutnya, Gubernur punya waktu sekitar 15 hari untuk menyampaikan hasil evaluasi tersebut.
Selanjutnya, jika ada perubahan atau petunjuk-petunjuk terkait PAK itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo tinggal melakukan penyesuaian.
Dalam sambutannya susai pengesahan, Bupati Sidoarjo menyatakan rasa syukurnya atas penggedolan PAK APBD 2025 ini.
“Selanjutnya nanti bisa dievaluasi secara cermat oleh Propinsi Jawa Timur,” tutur Bupati dalam sambutannya.
Usai menghadiri rapat paripurna itu, Subandi menyatakan, bahwa selanjutnya pihaknya menyerahkan Perda PAK 2025 ini ke Gubernur Jawa Timur.
“Selanjutnya, kami akan jalankan sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur. Yang penting, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya
Terkait proses pembahasan Raperda PAK 2025, diakuinya, sebelum LPP APBD 2024 ditolak oleh dewan, Pemkab Sidoarjo sudah mengirimkan pengajuan pembahasan PAK ke DPRD Sidoarjo.
Sehingga, proses dilanjutkan dengan melakukan pembahasan, dan sekarang digelar paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda PAK 2025 tersebut.
“Terkait LPP APBD 2024 yang ditolak, sebagaimana aturannya tidak bisa jadi Perda. Sehingga kami buatkan Perkada,” jawab Subandi.
Dalam Perubahan APBD 2025, ditetapkan bahwa anggaran belanja daerah meningkat Rp 119 miliar, dari sebelumnya Rp 5 triliun 947 miliar, menjadi Rp 6 triliun 66 miliar.
Menurut Bupati Subandi, perubahan anggaran itu diikuti dengan pendapatan daerah. Nilainya bertambah sekitar Rp 48 miliar.
Subandi juga menyebut adanya penambahan anggaran pembiayaan daerah, dari sebelumnya Rp 509 miliar, menjadi Rp 618 miliar. (Abidin)
Average Rating