Ketua DPRD Sidoarjo Dukung Perhatian Pemkab Terhadap Nasib Tenaga Non ASN

Read Time:9 Minute, 4 Second

ADVETORIAL (liputansidoarjo.com)- Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mendukung penuh kebijakan Pemkab Sidoarjo terhadap nasib tenaga Non ASN yang kemarin gagal tes masuk PPPK.

Menurutnya, pihak legislatif (DPRD Sidoarjo) mendukung kebijakan pengusulan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu itu.

“Kami juga akan memastikan tidak ada penghapusan (pengurangan) tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Semua akan tetap bekerja seperti sebelumnya,” jelas ketua dewan.

Tidak adanya PHK terhadap pegawai yang tidak lolos tes PPK ini, setelah ketua dewan bersama Bupati Sidoarjo H.Subandi, Sekda dan ketua komisi A DPRD Sidoarjo, mengikuti rapat bersama.

Dalam rapat itu, bupati memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk, para tenaga Non-ASN Pemkab Sidoarjo yang dinyatakan tidak lolos tes penerimaan PPPK Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi memastikan mereka semua tetap bekerja di instansinya masing-masing tanpa dihantui pemberhentian secara sepihak.

“Kemarin ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal lolos tes PPPK. Seluruhnya akan diangkat Pemkab Sidoarjo sebagai PPPK Paruh Waktu,” papar Subandi.

Subandi menguraikan Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga Non ASN yang kemarin gagal ikut tes PPPK. Mereka tetap akan bekerja di instansinya masing-masing. Pemkab Sidoarjo akan mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Berdasarkan datanya ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang masuk data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan diangkat semua sebagai P3K Paruh Waktu,” ungkap Subandi yang juga mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Namun demikian, ketua dewan menyatakan masih ada Pekerjaan Rumah (PR) terhadap tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4.

Saat ini, masih ada 2.311 orang Non ASN yang tidak masuk kategori itu.

Untuk PR ribuan honorer ini, Pemkab Sidoarjo akan mencarikan alternatif lain terhadap status mereka.

Seperti mengalihkan pada skema outsourcing sesuai ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau alternatif lainnya.

“Untuk yang tidak diangkat juga tidak kita PHK. Nanti akan diusahakan masuk ke outsourcing. Meski di daerah lain ada yang diberhentikan,” katanya.

Abdillah Nasih menilai pengangkatan PPPK ini menjadi tindak lanjut surat BKN disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi keputusan pengangkatan PPPK ini. Termasuk, jika ada yang mencoba melakukan hal-hal di luar peraturan.

Misalnya, melakukan pungutan atau yang lainnya dengan alasan apa pun dan mengatasnamakan siapa pun.

Sementara itu, ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Riza Ali Faizin menyatakan Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non ASN yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.

“Kami apresiasi Pemkab tidak membiarkan pegawai di PHK tiba-tiba dan kehilangan pekerjaan. Mereka tetap akan bekerja di instansi masing-masing dan harus berkomitmen tinggi dalam menjalankan tugas, amanah dan profesional kerja dalam melayani masyarakat,” ujar Riza.

3.843 tenaga non ASN yang termasuk dalam kategori R3 dan R4 serta telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari BKN yang mendorong pemerintah daerah mengangkat pegawai paruh waktu, dengan mempertimbangkan data yang telah masuk ke BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta kemampuan anggaran daerah.

Namun, masih terdapat 2.311 tenaga non ASN yang belum masuk dalam kategori R3 dan R4. Terhadap sisa ribuan tenaga non ASN ini, Pemkab Sidoarjo berjanji akan mencarikan solusi alternatifnya. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan ke skema outsourcing sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan BKN.

“Bagi 2.311 tenaga yang belum terdata di BKN, akan kita carikan solusi yang terbaik. Yakni kita akan arahkan ke outsourcing sehingga tidak ada PHK sama sekali di Pemkab Sidoarjo,” ujar Riza

Dari data yang ada, sebelumnya Pemkab Sidoarjo juga sudah menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada 630 pegawai yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dalam seleksi ASN PPPK Formasi Tahun 2024.

Petikan SK tersebut diserahkan secara digital yang secara simbolis diberikan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Jie Poek DW Resto Sidoarjo.

Karena diberikan secara digital, para ASN PPPK harus mengunduh SK mereka melalui aplikasi myasn.bkn.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengucapkan selamat kepada ribuan ASN PPPK yang telah diangkat menjadi abdi negara yang baru saja dikukuhkan statusnya

Dia menekankan, pentingnya komitmen moral dan etika kerja para PPPK yang telah diterima.

Ia juga menyatakan, pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal untuk membuktikan kualitas kerja dan semakin professional.

“Kami dari DPRD meminta agar PPPK yang hari ini menerima SK benar-benar menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Pemerintah sudah memberi kepercayaan, sekarang giliran Anda membalasnya dengan dedikasi dan tanggung jawab,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih saat itu.

Sebagian besar PPPK yang menerima SK kali ini terdiri dari 332 tenaga teknis, 209 tenaga guru dan 8 tenaga kesehatan. Mereka merupakan hasil seleksi ketat dan panjang yang berlangsung sejak tahun lalu.

Dengan status baru tersebut, para PPPK akan menempati posisi strategis di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Cak Nasih sebutan Abdillah Nasih kehadiran PPPK diharapkan menjadi solusi atas kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor yang bersentuhan dengan pelayanan publik. Ia berharap, para PPPK dapat langsung beradaptasi dan menunjukkan hasil kerja nyata.

“Jadi sekarang harus bersama-sama membangun komitmen untuk memberikan kinerja terbaik dan profesional dalam melayani masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memberikan pernyataan tegas terkait tanggung jawab besar yang kini diemban oleh para PPPK.

Ia mengingatkan bahwa status baru ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pembuktian kinerja yang sesungguhnya.

“Pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan dari negara. Sekarang waktunya PPPK menunjukkan bahwa mereka memang layak dipercaya. Profesional, disiplin, dan mampu memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Abdillah.

Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan langkah positif dalam menyelesaikan problem klasik tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantung tanpa kejelasan status. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak boleh menjadi alasan untuk bekerja santai atau mengabaikan tanggung jawab.

“Jangan sampai setelah menerima SK, kinerjanya malah turun. Justru harus meningkat. Harus ada semangat baru dan etika kerja yang baik. Masyarakat akan melihat kualitas layanan yang diberikan,” tegas politisi asal Kecamatan Waru itu.

Di sisi lain, DPRD Sidoarjo mengingatkan Pemkab untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para pegawai. Agar kualitas pelayanan tetap terjaga dan terus memiliki etos kerja maksimal di setiap bidang yang mereka tempati.

“PPPK bukan pegawai kelas dua. Mereka harus diberi kesempatan berkembang dan dinilai berdasarkan meritokrasi. Jadi bukan hanya terima SK, lalu dibiarkan berjalan sendiri,” tambah Ketua DPC PKB Sidoarjo itu.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengucapkan selamat kepada ratusan ASN PPPK yang telah diangkat menjadi abdi negara yang baru saja dikukuhkan statusnya.

Dia menekankan, pentingnya komitmen moral dan etika kerja para PPPK yang telah diterima. Ia juga menyatakan, pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal untuk membuktikan kualitas kerja dan semakin professional.

“Kami dari DPRD meminta agar PPPK yang hari ini menerima SK benar-benar menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Pemerintah sudah memberi kepercayaan, sekarang giliran Anda membalasnya dengan dedikasi dan tanggung jawab,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih saat itu.

Sebagian besar PPPK yang menerima SK kali ini terdiri dari 332 tenaga teknis, 209 tenaga guru dan 8 tenaga kesehatan. Mereka merupakan hasil seleksi ketat dan panjang yang berlangsung sejak tahun lalu.

Dengan status baru tersebut, para PPPK akan menempati posisi strategis di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Cak Nasih sebutan Abdillah Nasih kehadiran PPPK diharapkan menjadi solusi atas kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor yang bersentuhan dengan pelayanan publik. Ia berharap, para PPPK dapat langsung beradaptasi dan menunjukkan hasil kerja nyata.

“Jadi sekarang harus bersama-sama membangun komitmen untuk memberikan kinerja terbaik dan profesional dalam melayani masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memberikan pernyataan tegas terkait tanggung jawab besar yang kini diemban oleh para PPPK.

Ia mengingatkan bahwa status baru ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pembuktian kinerja yang sesungguhnya.

“Pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan dari negara. Sekarang waktunya PPPK menunjukkan bahwa mereka memang layak dipercaya. Profesional, disiplin, dan mampu memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Abdillah.

Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan langkah positif dalam menyelesaikan problem klasik tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantung tanpa kejelasan status. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak boleh menjadi alasan untuk bekerja santai atau mengabaikan tanggung jawab.

“Jangan sampai setelah menerima SK, kinerjanya malah turun. Justru harus meningkat. Harus ada semangat baru dan etika kerja yang baik. Masyarakat akan melihat kualitas layanan yang diberikan,” tegas politisi asal Kecamatan Waru itu.

Di sisi lain, DPRD Sidoarjo mengingatkan Pemkab untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para pegawai. Agar kualitas pelayanan tetap terjaga dan terus memiliki etos kerja maksimal di setiap bidang yang mereka tempati.

“PPPK bukan pegawai kelas dua. Mereka harus diberi kesempatan berkembang dan dinilai berdasarkan meritokrasi. Jadi bukan hanya terima SK, lalu dibiarkan berjalan sendiri,” tambah Ketua DPC PKB Sidoarjo itu.

Dalam momen penting ini, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengajak seluruh ASN PPPK untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih baik.

Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Wakil Bupati, Mimik Idayana, saat melaunching Puspaga Rinata, edukasi, dan informasi tentang perencanaan keluarga yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada

Ia menyampaikan, keberhasilan menjadi ASN PPPK merupakan pencapaian luar biasa yang patut disyukuri, karena tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut.

“Selamat kepada seluruh ASN PPPK yang telah menerima SK pengangkatan. Saya mengingatkan, di luar sana masih banyak masyarakat yang bercita-cita berada di posisi saudara saat ini,” ucapnya.

Wabup Mimik juga berharap para ASN PPPK dapat bekerja lebih semangat dan penuh dedikasi. Amanah yang telah diterima harus dijalankan dengan baik, sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan kontribusi nyata dalam mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju dan sejahtera.

“Ada beban tanggung jawab yang kini berada di pundak kalian. Beban ini harus dijalankan dengan penuh amanah. Laksanakan tugas saudara semaksimal mungkin,” ujar Mimik.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan wawasan dan pengetahuan bagi ASN PPPK. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki kepribadian dan etika yang melekat dalam diri sebagai aparatur sipil negara yang profesional.

“Tugas saudara sudah menanti setelah menerima SK ini. Saya mohon kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki menyampaikan, 630 ASN PPPK yang menerima SK terdiri dari 332 tenaga teknis, 290 guru, dan 8 tenaga kesehatan.

Mereka merupakan peserta seleksi PPPK Tahap I yang lulus melalui ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) dari BKN. Seleksi tersebut dilaksanakan pada 5 – 7 Desember 2024 di Universitas Adi Buana Surabaya.

“Peserta yang memenuhi syarat pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK berjumlah 631 orang. Namun, satu orang di antaranya meninggal dunia, sehingga jumlah akhir menjadi 630 orang,” jelasnya.

Budi Basuki menambahkan, usulan penetapan Nomor Induk PPPK telah diajukan ke Kanreg II BKN Surabaya sejak Februari 2025. Setelah melalui proses, 630 orang dinyatakan sah mendapatkan Nomor Induk PPPK, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja dan penerbitan SK pengangkatan.

“Pengadaan ASN PPPK di lingkungan Pemkab Sidoarjo bertujuan untuk memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki keahlian sesuai bidangnya, sekaligus mengisi formasi yang masih kosong,” pungkasnya. (Abidin/Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *