
Mantan PJ Bupati Sidoarjo Ditahan Kejaksaan Tinggi
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, belanja barang/jasa, serta belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun anggaran 2017.

Saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindik Jatim, Hudiyono diduga terlibat dalam praktik penyimpangan bersama seorang pihak ketiga berinisial JT yang berperan sebagai pengendali penyedia barang (beneficial owner).
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Seperti dilansir lawan Inews, Kejati Jatim menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, belanja barang/jasa, serta belanja modal di Dindik Jatim tahun anggaran 2017.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran belanja hibah dan modal yang diperuntukkan bagi SMK Negeri dan Swasta di Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga merekayasa pengadaan barang dengan cara menentukan harga dan jenis barang tanpa menyesuaikan kebutuhan sekolah penerima. Barang yang disalurkan hanya berdasarkan stok milik JT.
“Proses lelang sudah dikondisikan sejak awal, sehingga pemenang pengadaan adalah perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, banyak alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan,” terang Windhu. (Red)
Average Rating