Korupsi PTSL, Kades Trosobo Dihukum 3 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/8) siang kemarin.
Selain hukuman penjara, Heri diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 67,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang sebelumnya menuntut Heri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 259 juta subsider 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, menyatakan Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam program PTSL Desa Trosobo tahun 2023.
“Menyatakan terdakwa Heri Achmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana.
Namun, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan, menikmati hasil korupsi Rp 67,2 juta, serta perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. (Abidin)
More Stories
RM Serahkan Bukti Baru, Perkuat Proses Penyidikan Mabes Polri
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar dengan terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan...
Empat Mantan Kepala Dinas P2CKTR Dituntut 6 Dan 4 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa...
Subandi Ngotot Minta Sertifikat Dikembalikan, RM “Kita Ikuti Proses Hukum Saja”
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Subandi SH Bupati Sidoarjo tetap ngotot bahwa penerimaan dana sebesar Rp 28 miliar yang diterima melalui transfer dari...
RM Dan Tiga Saksi Pelapor Sudah Diperiksa Penyidik, Selanjutnya Siap-Siap Subandi Sebagai Pihak Terlapor
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono...
Terbaru, SPDP Kasus Penipuan Rp 28 Miliar Dikirim Penyidik Mabes Polri Ke Jampidum Kejagung RI
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Subandi SH, dan Rafi Wibisono...
Bantahan Subandi Bisa Jadi Bumerang Bagi Rafi Wibisono
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)–Bupati Sidoarjo H.Subandi SH membantah adanya kerja sama investasi senilai Rp 28 miliar dengan H.Rahmat Muhajirin pada Kamis kemarin,...

Average Rating