Ngotot Enggan Buka Akses Jalan, Warga Perum Mutiara Regency Bisa Terancam Pidana

Read Time:1 Minute, 39 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Warga Desa Banjarbendo dan Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi di jalur Desa Jati bagian selatan.

Kondisi jalan yang sempit ini, membuat kendaraan harus bergantian saat berpapasan, sehingga arus lalu lintas sering tersendat.

Keluhan ini disampaikan warga saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, Suyarno, serta anggota Komisi C DPRD beberapa waktu lalu.

Pertemuan juga dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PUBMSDA, dan Dinas Perhubungan.

Dalam pertemuan itu, warga dari Perumahan Mutiara Harum, dan Mutiara City menyampaikan aspirasi agar akses jalan di kawasan Mutiara Regency yang selama ini tertutup dapat dibuka.

Mereka meyakini, jika akses tersebut diaktifkan, kemacetan di jalan Jati akan berkurang signifikan.

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari sebagian penghuni Mutiara Regency yang beralasan faktor keamanan dan kenyamanan.

Padahal, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Mutiara Harum dan Mutiara Regency telah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo sejak 2017.

“Karena sudah diserahkan ke pemerintah, otomatis sudah menjadi tanggungjawab pemerintah, jadi untuk mengurai kemacetan yang menjadi titik masalah, maka penutupan jalan tersebut harus dibuka,” tegas Warih Andono.

Sementara itu, Budi Santoso, Kuasa Hukum Mutiara City, menegaskan bahwa penutupan jalan umum tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain ancaman pidana, pelaku penutupan jalan umum dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata, apabila penutupan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Budi menambahkan, tiga perumahan tersebut berada dalam satu siteplan sehingga pembukaan akses jalan akan memberikan manfaat lebih luas.

“Kalau sudah dibuka, bukan hanya kami yang diuntungkan, tapi warga Banjarbendo juga. Kemacetan bisa terurai,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran mereka di DPRD adalah undangan resmi, bukan untuk memprovokasi warga.

“Kita ke sini karena diundang, bukan kami yang mengompori,” pungkasnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *