
Kritik Statemen Asisten Tata Pemerintahan, Ini Solusi Pembahasan PAK APBD 2025 Agar Tetap Bisa Berjalan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –
Statemen Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sidoarjo, Ainur Rahman, AP., M.Si. yang menyatakan penetapan PAK APBD 2025, bisa jadi terbentur kendala pada aturan PP No 12 tahun 2019 khususnya pasal 179 ayat 3 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dibantah dengan tegas oleh pemerhatih tata pemerintahan dan politik Urip Prayitno SH, MH.

Urip menyatakan, bahwa kekhawatiran Pemkab Sidoarjo tersebut tidak rasional dan tidak berdasar.
“Pemkab Sidoarjo kan sudah bikin Perkada, jadi jangan berpikir menginginkan Perda LPP APBD 2024 yang sudah ditolak DPRD. Di dalam Perkada itu kan pasti memuat tentang Silpa 2024, untuk dibahas dalam PAK bersama dewan. Jadi gak perlu ragu membahas PAK dengan Perkada” ujar Urip meyakinkan.
Masih menurut Urip Prayitno, langkah membuat Perkada, sudah tepat dilakukan setelah proses LPP APBD 2024 ditolak.
Selanjutnya, Perkada ini digunakan sebagai dasar untuk membahas PAK 2025.
“Jangan membuat narasi yang menakutkan, seolah-olah PAK tidak bisa dibahas karena hanya menggunakan Perkada,” terangnya.
Urip menyatakan, secara Subtantif Hubungan LPP APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025 adalah terkait SILPA 2024 yang menjadi Sumber Pendapatan pada Pembahasan Perubahan APBD 2025.
“Pada 23 Juli 2024 Pemkab Sidoarjo sudah menyampaikan Perkada LPP APBD 2024 ke Gubernur jadi sejak itu semestinya sudah tutup permabahasan terkait Perda LPP APBD 2024 yang sudah ditolak DPRD. Karena kalau masih membahas Perda, maka itu bentuk inkonsistensi Pemkab. Perlu kita ketahui di dalam Perkada LPP APBD 2024 dan Perkada Penjabarannya telh memuat tentang Silpa 2024, jadi berikutnya tinggal menunggu pengesahan perkada dari gubernur untuk selanjutnya SILPA yang termuat dari ketetapan Perkada itulah secara definitif menjadi landasan pembahasan perubahan APBD dalam membahas sumber pendapatan apalagi sudah LHP BPK APBD 2024 (Audited)” Jelasnya.
Berikut isi dari PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 179 ayat (3) yang dijadikan dasar asisten 1 bahwa pembahasan PAK kemungkinan terganjal.
“Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya.”
Apakah Pasal 179 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 mengganjal pembahasan perubahan anggaran? Dari berbagai sumber yang dihimpun, pasal ini secara formal bisa jadi ganjalan.
Namun Jika DPRD menolak Raperda Pertanggungjawaban APBD, kepala daerah bisa menetapkannya melalui Perkada (berdasarkan Pasal 197 PP 12/2019).
Maka, ketentuan Pasal 179 ayat (3) tidak mengganjal secara total, karena masih ada jalur hukum alternatif lewat Perkada.
Solusi Jika LPP APBD Ditolak DPRD:
PP 12/2019 Pasal 197 ayat (1–4) memberi jalan keluar:
Jika DPRD tidak mengambil keputusan dalam waktu 1 bulan.
kepala daerah menetapkan LPP APBD dengan Perkada.
Setelah Perkada LPP ditetapkan, maka Ketentuan Pasal 179 ayat (3) dianggap telah terpenuhi, meskipun bukan melalui Perda.
Apakah APBD-P tetap bisa dibahas? Iya melalui Perkada (Pasal 197)
Apakah ini mengganjal pembahasan? , Hanya jika kepala daerah tidak segera menetapkan Perkada LPP.
Sementara itu, dari i formasi yang diterima, pada Kamis (31/7/2025) hari ini , diagendakan paripurna pembacaan nota masuk perubahan anggaran APBD 2025, setelah pada Rabu kemarin Bamus berhasil melakukan rapat penjadwalan. (Abidin)
Average Rating