
MAKI Suport Penuh Kejati Jatim Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta tahun anggaran 2017 terus mendapat perhatian masyarakat luas dan penggiat anti korupsi
Pasalnya potensi kerugian negara terbilang tinggi mencapai angka Rp 65 miliar.
Melihat kronologis kejadian yang ada ,Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatimsl, menyatakan dukungan dan siap mengawal pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk kasus korupsi hibah SMK itu.

Bukan hanya mengawal, MAKI Jatim siap melakukan kolaborasi positif dengan Kejati Jatim, untuk memberikan beberapa data tambahan sesuai hasil kajian tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.
“Dugaan kasus korupsi hibah SMK Swasta TA 2017 senilai 65 M lebih itu sudah pernah kami atensi tetapi pada kenyataannya tidak berjalan,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Dengan percepatan pengungkapan kasus korupsi hibah SMK dari Kejati Jatim termasuk penggeledahan pada 5 lokasi yang sudah dilakukan tim Kejati Jatim, menambah spirit MAKI Jatim untuk bergerak bersama.
Heru Satriyo ketua MAKI Jatim seperti dilansir MD, dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi serta penghargaan kepada Kajati Jatim terutama Aspidsus Kejati Jatim, yang cepat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Maki Jatim siap kawal dengan serius dan akan Maki Jatim akan demo Kejati Jatim secara besar besaran,” pungkasnya.
Sebelumnya , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pun meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan, Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini.
“Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Kajati Jatim dalam keterangan tertulisnya.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain, 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
Juga Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia barang/jasa (rekanan) Vendor.
Penyaluran dana hibah ini sendiri diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.
Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
”Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” kata Kajati Jatim.
Dari sejumlah pihak, tersebut nama mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiono selaku pejabat pembuat komitmen (PPKOM) dalam hibah pengadaan barang dan jasa yang turut diperiksa Kejati.
Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti tambahan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (Abidin)
Average Rating