
Diperiksa Kejati Jatim Kasus Dana Hibah SMK, Hudiono Bakal Jadi Tersangka ?
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Meskipun masih diperiksa sebagai saksi, namun mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiono, bisa jadi dimungkinkan turut menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta tahun anggaran 2017 dengan potensi kerugian negara Rp 65 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan, Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Kajati Jatim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025) lalu.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain, 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim. Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).Penyedia barang/jasa (rekanan). Vendor.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
”Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” kata Kajati Jatim.
Dari sejumlah pihak, tersebut nama mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiono selaku pejabat pembuat komitmen (PPKOM) dalam hibah pengadaan barang dan jasa yang turut diperiksa Kejati.
Menurut sumber, salah satu PT pemenang lelang diduga milik atau rekanan dari Hudiono.
”Ada dugaan PT pemenang lelang itu rekanan dari Pak Hudiono,” ungkap sumber.
Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti tambahan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendalami lebih jauh kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa SMK dengan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono.
Ia diperiksa sebagai saksi karena saat kejadian pada tahun 2017, Hudiono menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hudiono bertujuan untuk mengungkap alur pengelolaan dana hibah yang diduga disalahgunakan.
“Kami memeriksa beberapa saksi, Hudiono termasuk PPK yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK di Dinas Pendidikan pada tahun 2017,” ujarnya.
Dalam upaya untuk mendalami lebih lanjut, penyidik juga memanggil 25 saksi lainnya, yang terdiri dari kepala sekolah SMK swasta, untuk menggali lebih dalam proses pengadaan yang melibatkan dana hibah tersebut.
Mia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lima lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini, untuk mencari bukti yang bisa memperkuat penyelidikan.
“Kami masih melakukan penggeledahan di lima tempat lain untuk mencari barang bukti,” ungkap Mia.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa perangkat handphone milik saksi untuk diperiksa lebih lanjut. Pengumpulan bukti digital, terutama dari alat komunikasi, menjadi salah satu fokus penyidik untuk menemukan jejak transaksi atau komunikasi yang mencurigakan.
“Kami melakukan pemeriksaan dari HP terlebih dahulu, dari alat IT saksi untuk mencari barang bukti,” jelas Mia.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, Mia menegaskan bahwa hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih terus memeriksa beberapa saksi,” ujarnya, menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Penyidik Pidsus Kejati Jatim berupaya keras untuk mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasional di Jawa Timur.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan sektor pendidikan di provinsi tersebut. (Abidin)
Average Rating