
Patuhi Perpres No 1/2025, Plt Bupati Dukung Efisien Anggaran Di Kabupaten Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemkab Sidoarjo.

Bahkan sebagai wujud kepatuhan itu, sejumlah anggaran di OPD mulai dipangkas oleh Pemkab Sidoarjo demi efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana inpres yang ada, kami di Pemkab Sidoarjo juga melakukan efisiensi. Termasuk pengurangan dana perjalanan dinas, biaya FGD yang memanfaatkan hotel atau tempat biaya, serta beberapa kegiatan lain,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Bupati Sidoarjo terpilih itu juga sudah menginstruksikan efisiensi anggaran ini ke para pejabatnya.
Bahkan, Sekda Sidoarjo juga telah mengeluarkan surat edaran.
Dalam SE Nomor 900.1.12.1/1879/438.6.2/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

Dalam SE baru ini sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 yang mengatur efisiensi belanja bersifat membatasi, efesiensi dan atau mengurangi beberapa pos anggaran belanja.
Menurut Subandi, Sebagai PLT bupati, dirinya mengajak semua pihak untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto itu dengan tertib.
”Inpres ni adalah instruksi presiden yang harus dijalankan oleh bupati, dan dipatuhi oleh OPD dan pihak terkait di Pemkab Sidoarjo,” ungkap Plt Bupati Subandi.
Subandi menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini masih lumayan. Refocusing saat ini baru 50 persen.
Di zaman awal Presiden Jokowi, kegiatan di hotel-hotel juga dilarang. Para pemilik usaha hotel menjerit.
Subandi juga mengakui, kolega-kolega di DPRD Sidoarjo juga kaget.

Di satu sisi, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 berlaku lagi. (Perpres No. 53 Tahun 2023 mengatur tata cara perjalanan dinas anggota DPRD yang kembali ke biaya riil atau at cost).
Sekarang ada inpres lain yang mengatur efisiensi anggaran. Tapi, bagaimana lagi, ini adalah instruksi presiden yang harus dijalankan oleh bupati. Mau tidak mau mau harus dilaksanakan.
”Daripada tidak kita laksanakan, jelas nanti ada temuan BPK. Yang kena juga kita sendiri,” ungkap Bupati Sidoarjo Terpilih 2025—2030 tersebut.
Begitu pula tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi juga menyatakan siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo tersebut.
Dia berharap Inpres No. 1 dan No. 2 menjadi penyemangat bersama untuk menjalankan visi dan misi presiden dalam program-program pembangunan. Apa yang ditentukan dalam Inpres No. 1 dan No. 2 dilaksanakan dengan baik.
Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menegaskan hasil rapat antara Banggar dan Timgar soal efisien menghasilkan kesepakatan dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran belanja pemerintah.
“Semua sudah clear. Sekda Sidoarjo sudah merevisi SE-nya dan SE baru sudah sesuai dengan kebijakan Inpres Presiden RI. Begitu pula dalam pelaksanaan efisiensi anggaran belanja disepakati untuk dibahas bersama antara Banggar dan TAPD,” ungkap Cak Nasih sapaan pimpinan politisi yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo ini.
Politisi senior PKB asal Waru ini menguraikan intinya pihaknya tidak mempersoalkan soal SE Sekda.
Namun mendukung sepenuhnya kebijakan efisiensi anggaran seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 1 itu. Hanya saja, untuk melaksanakan kebijakan itu, harus terlebih dahulu melalui pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Sidoarjo.
(ADV/Abidin)
Average Rating