Ingatkan Netralitas Kepala Desa Di Pilkada 2024, Komisi A Gelar Hearing Bersama Instansi Terkait
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Banyaknya dugaan Kepala Desa yang turut bermain politik dengan mendukung Paslon di Pilkada Sidoarjo, mendorong Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama komisi A DPRD Sidoarjo, bergerak cepat memanggil stake holder terkait untuk meredam suasana.
Tidak tanggung – tanggung, mulai dari Fauzan Adhim ketua KPU Sidoarjo, Agung Nugroho ketua Bawaslu, Dinas PMD, Budi Basuki kepala BKD serta perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa Sidoarjo, diajak berdiskusi mencari solusi terbaik.
Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi ini, dipimpin langsung ketua DPRD Sidoarjo H.Abdillah Nasih, didampingi Warih Andono SH dan Suyarno SH selaku wakil ketua DPRD Sidoarjo, serta H.Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo.
Dalam sambutan pembukanya, H.Abdillah Nasih
ketua dewan memberikan penekanan tentang kondisi Pilkada Sidoarjo saat ini yang menampilkan fakta head to head dua Paslon, yang tentu saja bisa menimbulkan kondisi rawan gesekan di tingkat pendukung di bawah.
“Head to Head ini, memang lebih bisa membuat kemungkinan adanya gesekan di akar pendukung ketimbang Cakada lebih dari dua.
Dan adanya kemungkinan ini, membuat kita DPRD tidak ingin benar benar terjadi gesekan di bawah,” ujar Abdillah Nasih.
Abdillah Nasih memaparkan, Kabupaten Sidoarjo selama pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terbukti menjadi daerah paling kondusif dan menjadi Kabupaten percontohan.
Karenanya ketua dewan berharap, nilai positif itu harus tetap melekat di Sidoarjo, pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini.
“Kita jaga bersama, agar Sidoarjo tetap menjadi wilayah yang kondusif,” jelasnya.
Ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Rizza Ali Faizin menambahkan, tujuan hearing netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024 ini, adalah untuk memberikan rambu rambu kepada seluruh Kades yang ada, agar tetap menjaga netralitas. Namun jika masih ada yang tetap melanggar, maka konswekensinya menjadi tanggung jawab pribadi kepala desa itu.
“Semua aturan netralitas baik dari Bawaslu, KPU maupun BKD dan Dinas terkait, dibahas pada forum ini. Dan aturan itu memiliki efek pidana bagi Kepala desa yang melanggarnya,” ujar Ketua Ansor Sidoarjo ini.
Sementara itu Agung Nugroho ketua Bawaslu Sidoarjo dalam paparannya, lebih banyak mengupas tentang UU Pilkada 70 dan 71 ayat 1.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, selama masa kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dan kelurahan.
“Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga iklim pemilu yang bersih dan adil,” ujarnya
Dalam upaya menjaga netralitas, Agung mengimbau kepada semua kepala desa dan perangkat desa untuk tetap netral selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ia berharap agar imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan tidak hanya oleh para kepala desa, tetapi juga oleh semua calon kepala daerah serta tim kampanye mereka.
Sementara itu, Berkaca pada pemilihan
umum (pemilu) presiden-wakil
presiden dan pemilu legislatif lalu,
temuan pelanggaran ketidak netralan kepala desa di Pilkada Sidoarjo ini memang beberapa kali kerap terjadi.
Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo menyebutkan, beberapa kali terjadi pengumpulan kepala desa untuk diarahkan mendukung salah
satu calon kepala daerah.
Keterlibatan kepala desa cukup
signifikan, baik dalam kampanye
maupun pemberian dukungan
kepada cakada, meskipun UU
Pilkada dan UU Desa mengharuskan
bersikap netral.
Regulasi Netralitas Kepala Desa dan Kegiatan Sosialisasi Berdasarkan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), proses
pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan
berdasarkan persyaratan, dimanadalam pencalonan kepala desa tidak
diusulkan oleh parpol.
Oleh karena itu, kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
menjadi Undang-Undang sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada), yang mengatur larangan
kepala desa terlibat dalam kampanye
dan membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau
merugikan pasangan calon (paslon)
kepala daerah.
Ketentuan netralitas kepala desa juga terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota (PKPU 8/2024).
Dalam Pasal 7 disebutkan kepala desa tidak dapat memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Dalam perjalanannya PKPU 8/2024 diubah dengan PKPU 10/2024.
Ada pun PKPU 10/2024 ini diterbitkan
setelah Komisi II DPR RI menyetujui
Rancangan Perubahan PKPU 8/2014
8 dalam rapat kerja 25 Agustus 2024
(DPR RI, 2024).
Lampiran VIII PKPU 10/2024 menegaskan netralitas kepala desa, yaitu mengharuskan kepala desa
sebagai calon kepala daerah untuk
memberikan pernyataan bersedia
mengundurkan diri dari jabatannya
sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan.
Dalam tahapan pencalonan
kepala daerah yang sedang berjalan
saat ini, tantangan netralitas kepala
desa semakin besar, setelah KPU
membuka kembali masa pendaftaran
calon pada 2-4 September 2024, akibat
fenomena kandidat kepala daerah
tunggal di 43 daerah.
Agung Nugroho ketua Bawaslu Sidoarjo menyatakan, Pada prinsipnya Bawaslu hanya melakukan pengawasan netralitas
ASN, anggota TNI, dan anggota
POLRI dalam penyelenggaraan pemilu
dan pilkada berdasarkan Peraturan
Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN,
Anggota TNI, dan Anggota POLRI.
Namun praktiknya pengawasan
netralitas kepala desa juga dilakukan
secara masif oleh Bawaslu.
Dalam Pilkada 2024 ini, Bawaslu
menyosialisasikan substansi netralitas
kepala desa dalam UU Pilkada.
Materi pokok sosialisasi adalah Pasal
70 angka 1 huruf c bahwa calon
dilarang melibatkan kepala desa
dalam kampanye, dan Pasal 71 ayat (1)
bahwa kepala desa dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan
salah satu paslon.
Selain itu, Bawaslu
menyosialisasikan Pasal 29 UU Desa
yang mengatur larangan kepala desa
menjadi pengurus parpol dan terlibat
dalam kampanye pilkada.
Kegiatan sosialisasi ini selain diikuti oleh kepala desa juga mengikutsertakan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran bersama dalam mengawasi proses pilkada di daerahnya.
Pengenaan Sanksi Pelanggaran
Bawaslu berpendapat,
tren tindakan menguntungkan
atau merugikan paslon mulai
bermunculan dalam tahapan
persiapan Pilkada 2024.
Praktik tindakan menguntungkan atau
merugikan paslon juga dilakukan
oleh kepala desa.
Namun menurut Bawaslu, terhadap pelanggaran ini
belum dapat dikenakan tindakan
hukum karena KPU belum
menetapkan calon kepala daerah.
Artinya, pelanggaran tersebut
tidak dapat dikenakan sanksi pidana
dalam Pasal 188 UU Pilkada, yaitu
pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Namun, pelanggaran administrasi
dalam tindakan menguntungkan
atau merugikan paslon dapat
diproses berdasarkan UU Desa.
Mengacu Pasal 29 UU Desa diatur
12 butir larangan bagi kepala desa,
salah satunya larangan membuat
keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, anggota keluarga, pihak
lain, dan/atau golongan tertentu.
Dengan demikian, tindakan kepala
desa yang terbukti menguntungkan
atau merugikan paslon, dikenakan
sanksi administratif berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis
9 berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU
Desa.
Jika sanksi administratif
tersebut tidak dilaksanakan, maka
kepala desa dikenakan sanksi
pemberhentian sementara bahkan
pemberhentian secara permanen
berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU
Desa.
Potensi pelanggaran netralitas
kepala desa dapat berlanjut pada
masa kampanye, di mana pada
tahap ini dapat terjadi interaksi
intens antara kepala desa dan
paslon sehingga berpotensi
meningkatkan pelanggaran.
Kepala
desa dilarang terlibat kegiatan
kampanye dengan paslon kepala
daerah. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 70 UU Pilkada.
Untuk mencegah peningkatan pelanggaran netralitas kepala desa, Bawaslu perlu melaksanakan ketentuan Pasal 152 UU Pilkada, yaitu bersinergi
bersama kepolisian dan kejaksaaan
dalam menangani pelanggaran
tindak pidana pemilihan.
Berdasarkan potensi pelanggaran netralitas kepala desa yang cukup besar dalam Pilkada 2024, Bawaslu sangat perlu melibatkan masyarakat untuk
ikut menjaga tahapan pilkada. Partisipasi masyarakat perlu didukung dengan mekanisme pelaporan yang tepat.
“Di samping itu perlu
mengoptimalkan sentra penegakan
hukum yang menjadi pusat
aktivitas penegakan hukum tindak
pidana pilkada,” ujar Nugraha.
Sementara itu Suyarno wakil ketua DPRD Sidoarjo mengingatkan, bawah netralitas kades pada Pilkada ini, sudah diingatkan Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori beberapa waktu lalu.
Dihadapn 346 Kepala Desa dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Pjs Bupati mengingatkan Kades untuk menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Suyarno mengingatkan bahwa selama masa kampanye, kepala desa harus mematuhi ikrar netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).
“Peran Anda adalah menciptakan pemilu yang damai, lancar, tertib, dan teratur,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye dapat berakibat pada sanksi administratif, mulai dari pemberhentian sementara hingga pidana selama satu tahun penjara.
“Hindari pertengkaran di media sosial, dan jadikan Sidoarjo sebagai Kabupaten yang damai, apapun hasilnya,” tambahnya.
Suyarno berharap semua pihak legowo menerima hasil Pilkada, karena kemenangan adalah kehendak Allah.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkada diukur dari keamanan, kelancaran, dan tingginya partisipasi pemilih.
“Mari ingatkan masyarakat untuk hadir di TPS pada 27 November mendatang dan menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Dari total penduduk Sidoarjo yang mencapai lebih dari 2 juta, terdapat 1.479 pemilih yang tersebar di 2.733 TPS. (Adv/Abidin)
Average Rating