Ingatkan Netralitas Kepala Desa, Wakil Rakyat Panggil Bawaslu, KPUD serta FKKD
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Banyaknya dugaan Kepala Desa yang turut bermain politik dengan mendukung Paslon di Pilkada Sidoarjo, mendorong Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama komisi A DPRD Sidoarjo, bergerak cepat memanggil stake holder terkait untuk meredam suasana.
Tidak tanggung – tanggung, mulai dari Fauzan Adhim ketua KPU Sidoarjo, Agung Nugroho ketua Bawaslu, Dinas PMD, Budi Basuki kepala BKD serta perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa Sidoarjo, diajak berdiskusi mencari solusi terbaik.
Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi ini, dipimpin langsung ketua DPRD Sidoarjo H.Abdillah Nasih, didampingi Warih Andono SH dan Suyarno SH selaku wakil ketua DPRD Sidoarjo, serta H.Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo.
Dalam sambutan pembukanya, H.Abdillah Nasih ketua dewan memberikan penekanan tentang kondisi Pilkada Sidoarjo saat ini yang menampilkan fakta head to head dua Paslon, yang tentu saja bisa menimbulkan kondisi rawan gesekan di tingkat pendukung di bawah.
“Head to Head ini, memang lebih bisa membuat kemungkinan adanya gesekan di akar pendukung ketimbang Cakada lebih dari dua.
Dan adanya kemungkinan ini, membuat kita DPRD tidak ingin benar benar terjadi gesekan di bawah,” ujar Abdillah Nasih
Abdillah Nasih memaparkan, Kabupaten Sidoarjo selama pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terbukti menjadi daerah paling kondusif dan menjadi Kabupaten percontohan.
Karenanya ketua dewan berharap, nilai positif itu harus tetap melekat di Sidoarjo, pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini.
“Kita jaga bersama, agar Sidoarjo tetap menjadi wilayah yang kondusif,” jelasnya.
Ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Rizza Ali Faizin menambahkan, tujuan hearing netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024 ini, adalah untuk memberikan rambu rambu kepada seluruh Kades yang ada, agar tetap menjaga netralitas. Namun jika masih ada yang tetap melanggar, maka konswekensinya menjadi tanggung jawab pribadi kepala desa itu.
“Semua aturan netralitas baik dari Bawaslu, KPU maupun BKD dan Dinas terkait, dibahas pada forum ini. Dan aturan itu memiliki efek pidana bagi Kepala desa yang melanggarnya,” ujar Ketua Ansor Sidoarjo ini.
Sementara itu Agung Nugroho ketua Bawaslu Sidoarjo dalam paparannya, lebih banyak mengupas tentang UU Pilkada 70 dan 71 ayat 1.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, selama masa kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dan kelurahan.
“Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga iklim pemilu yang bersih dan adil,” ujarnya
Dalam upaya menjaga netralitas, Agung mengimbau kepada semua kepala desa dan perangkat desa untuk tetap netral selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ia berharap agar imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan tidak hanya oleh para kepala desa, tetapi juga oleh semua calon kepala daerah serta tim kampanye mereka. (Abidin)
Average Rating