Cegah Rokok Ilegal, Ketua Dewan Sosialisasi Bahaya Cukai Palsu

Read Time:7 Minute, 12 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H.Abdillah Nasih bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, menggekar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok illegal di Kantor Kecamatan Buduran, Rabu (16/10/2024).

Dalam sambutannya, Abdillah Nasih menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.

Selain itu, agar masyarakat juga memahami bagaimana begitu banyaknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

“Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal ini sangat penting. Kita berikan pemahaman apa itu cukai ilegal, apa itu rokok ilegal. Kita berharap setelah mendapat pengetahuan tentang cukai ilegal, rokok ilegal, dapat disampaikan kepada keluarga, saudara dan lingkungan sekitar bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum,” paparnya.

Ketua dewan dalam kesempatan ini, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dan menekankan pentingnya memilih produk rokok yang memiliki pita cukai resmi sebagai upaya mendukung perekonomian negara.

“Saya ajak masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal. Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ketua dewan dalam kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo memerangi rokok ilegal.

Penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir. “Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” kata Nasih.

“Indonesia ini merupakan negara yang besar sehingga juga membutuhkan pendapatan yang besar pula, maka selain pendapatan dari pajak dan hasil eksplorasi sumber daya alam, cukai rokok ini juga memiliki peran strategis dalam hal pencukupan pendapatan negara,” kata Ketua DPRD Kabupeten Sidoarjo lagi.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini, dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“SatPol PP Sidoarjo berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo dan pihak Bea Cukai, memiliki tanggung jawab untuk menekan peredaran rokok ilegal,”ungkap Yani.

Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan masyarakat bisa paham terkait perbedaan rokok yang legal dan ilegal.

Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Mufti Isa Buana Akbar menyampaikan, pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan dikarenakan untuk menyelamatkan pemasukan negara.

“Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya,”ucapnya.

Nantinya, lanjut Mufti pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

“DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini kembalikan lagi kepada masyarakat,”ucapnya.

Masih menurut Mufti, beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dicermati diantaranya kemasan rokok tidak berpita cukai, kemasan rokok dengan Cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya (filter dan kretek) “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,”tegasnya.

Pendapatan dari cukai rokok atau yang disebut DBHCT akan dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan.

“Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT,”ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB dikonfirmasi terpisah mengatakan, ada satu fenomena tertentu terkait peredaran rokok ilegal ini.

Jika lima tahun yang lalu, rokok ilegal biasanya berada di daerah pelosok atau luar pulau, tetapi dengan adanya perkembangan jaman dan pertambahan harga yang kian melambung, harga rokok legal menjadi suatu pelarian bagi perokok berat.

“Yang pada akhirnya membeli rokok dengan harga murah yang merupakan rokok ilegal karena suatu solusi,” paparnya.

Rizza Ali Faizin mengatakan, ada beberapa hal yang melatar belakangi kegiatan pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan.

Salahsatunya terkait dengan penerimaan dana yang berhubungan dengan pendapatan daerah yakni pajak yang harus dikenakan pada cukai rokok.

“Pajak rokok disebar salahsatunya sebagai sosialisasi yang seperti pagi ini kita laksanakan, jaminan kesehatan untuk masyarakat dan sebagainya,” katanya.

Bagi Hasil Cukai

Langkah sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok Ilegal ini, selaras dengan upaya mensejahterakan masyarakat Sidoarjo khususnya kaum buruh.

Ketua dewan H.Abdillah Nasih ditemui selepas sosialisasi menunjukkan data sebanyak 5.011 buruh pabrik rokok di Kabupaten Sidoarjo, menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Sidoarjo tahun 2024 ini.

Ketua DPC PKB ini mengatakan setiap bulan para buruh tersebut menerima uang sebesar Rp195 ribu selama sembilan bulan.

“Pemberian BLT ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh pabrik rokok yang ada di Sidoarjo,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pemberian bantuan langsung tunai yang berlangsung kali ini dicairkan langsung selama dua bulan dan uang tersebut diberikan melalui Bank Perkreditan Rakyat Delta Arta Sidoarjo.

“Saat ini dicairkan selama dua bulan, dan selanjutnya akan terus diberikan bantuan sampai dengan sembilan bulan ke depan,” jelasnya.
 
BLT DBHCHT diberikan kepada warga Sidoarjo yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok yang memiliki KK dan KTP Sidoarjo. Mereka berasal dari 58 pabrik rokok.

 “Sebagian besar penerima BLT DBHCHT merupakan buruh pabrik rokok di bagian produksi. Jumlahnya 4.820 orang. Selebihnya buruh pabrik rokok di bagian administrasi yang berjumlah 191 orang. Total penerima BLT DBHCHT tahun 2024 ini sebanyak 5.011 jiwa,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemberian bantuan tersebut diharapkan bisa membantu meringankan perekonomian para buruh pabrik rokok tersebut.

“Semoga apa yang sudah diberikan tersebut bisa dimanfaatkan sebaiknya serta membantu perekonomian para buruh pabrik rokok di Sidoarjo,” katanya.

Sementara itu, selain sosoalisasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo bersama petugas Bea Cukai menggelar operasi gabungan penertiban peredaran rokok ilegal tanpa cukai ke sejumlah pedagang.

Salah satunya di kawasan Kecamatan Pasar Betro Sedati dan Kawasan Ruko setra Tropodo Waru.

Dari hasil razia, petugas mengamankan sebanyak ribuan batang rokok ilegal yang dikemas dalam kemasan slop di dalam kardus.

Di titik pertama dan kedua yakni di pasar Betro Sedati, Puluhan petugas Sarpol PP dan Linmas yang bergerak dari kantor Satpol PP Sidoarjo, langsung mendatangi pedagang yang sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil razia tersebut petugas mengamankan sebanyak 3.200 batang, dan 21.240 batang rokok ilegal, namun sayang penjualnya melarikan diri.

Sedangkan di titik ketiga, yakni di Sentera Ruko Tropodo Waru, petugas mengamankan sebanyak seribu batang rokok ilegal, dari seorang pedagang.

Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merebak di masyarakat.

Bahkan sudah begitu nyata, peredaran rokok ilegal saat ini sudah dilakukan secara terang-terangan.

“Jauh sebelumnya kami sudah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Kami juga mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lapangan. Dan hasilnya malam ini masih ditemukan pedagang yang secara terang-terangan menjual rokok tanpa cukai tersebut,” jelas Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.

Dari ribuan barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada petugas bea cukai untuk kemudian di musnahkan.

Sementara Heribertus deddy S.. fungsional pemeriksa Bea Cukai DBC Sidoarjo yang turut dalam operasi penertiban menambahkan, giat operasi gabungan yang dilakukan petugas bea cukai bersama Satpol PP Sidoarjo tersebut sebagai upaya untul menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sejatinya, kegiatan ini rutin kami lakukan baik di pagi maupun siang hari. Namun kali ini kami sengaja gelar pada malam hari karena banyaknya informasi pedagang yang menjajakan rokok ilegal pada malam hari,” jelasnya.

Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

Sebab, selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri.

“Untuk barang-barangnya akan kami bawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan nantinya. Sedangkan untuk pedagang, kami beri edukasi dan surat bukti penindakan, termasuk ketentuan hukum dan dendanya,” jelasnya.

Menurutnya, penindakan ini tidak hanya dilakukan kepada pengecer (pedagang). Pihaknya juga intens menyasar pabrik-pabrik yang dinilai melanggar ketentuan tentang kepabeanan.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Dari data yang ada, Pihak Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo masif menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dengan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi ini dilakukan di beberapa wilayah kecamatan di Sidoarjo.

Anas Ali Akbar setiap sosialisasi mengajak masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal.

Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

“Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” tegas Anas Ali Akbar. (Adv/abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *