Candra Remehkan ‘Warning’ PKB, Ketegasan Ketua Partai Kini Dipertaruhkan

Read Time:1 Minute, 28 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ketegasan dan keseriusan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo khususnya Abdillah Nasih sebagai ketua partai dalam menegakkan marwah partai kini dipertaruhkan.

Ini setelah batas waktu 1x 24 jam yang diberikan PKB kepada Candra oknum anggota komunitas jejaring WA Suara Masyarakat Sidoarjo berakhir tanpa tabayyun atau permintaan maaf.

“Tidak ada yang datang dan tidak ada konfirmasi sama sekali,” kata Sihabuddin, Sekretaris DPC PKB Sidoarjo.

Tidak adanya itikad baik dari Chandra tersebut, mendorong DPC PKB dan Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakum HAM) DPC PKB Sidoarjo segera melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah selanjutnya.

Dikatakan oleh Sihab bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh DPC PKB Sidoarjo, sesegera mungkin melayangkan surat somasi kepada pemilik nomor Handphone (Hp) 0822009777XXX tersebut.

“Kami akan layangkan surat somasi pada yang bersangkutan. Soal kapan surat itu akan kita layangkan, tergantung keputusan nanti,” katanya.

Langkah DPC PKB yang terlalu sabar ini, faktanya ternyata semakin membuat pihak lain semakin meremehkan.

Bahkan batas waktu 1 x 24 jam dari PKB, dibuat guyonan di grup yang sama oleh anggota komunitas juga, seperti kalimat Nang UGD 1×24 jam, nang pom bebsin 1×24 jam.

Jika DPC PKB ternyata melepas kasus ini menguap begitu saja, maka bisa dipastikan nama besar partai berbasis warga Nahdliyin ini akan semakin kecil dimata para pembencinya.

Damroni Chudlori ketua FPKB DPRD Sidoarjo menyatakan, bahwa PKB merupakan parpol bernafaskan rahmatan lil alamin, sebuah parpol yang berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberagaman dan toleransi.

“Sehingga dalam menyikapi masalah ini, kami berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Karena, kami juga menghormati keberagaman dan toleransi,” ungkapnya.

Namun sayang, Chandra tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan heat speech ini dengan cara tabayyun ke Kantor DPC PKB Sidoarjo di jalan Erlangga No.5-6, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

“Sehingga, ini membuka ruang untuk diselesaikan melalui jalur hukum,” tambahnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *