Janji Plt Bupati Untuk Tambahan Dana Pensiun Kades Dan BPD, Belum Pernah Dibahas Di RAPBD 2025

Read Time:2 Minute, 22 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Plt Bupati Subandi menjanjikan tambahan nominal dana pensiun kepala desa (Kades) dan BPD se-Sidoarjo yang dimulai tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan dalam bimbingan teknis bagi kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu Hotel Malang pada Selasa (10/9/24) kemarin.

Dikutip dari laman RRI, Plt Bupati Sidoarjo Subandi dalam sambutannya menyampaikan tambahan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 500 juta dan tambahan dana pensiun untuk Kades Rp 50 juta pada tahun 2025 nanti.

Selain itu, Plt juga menjanjikan tambahan dana pensiun bagi BPD namun tidak menyebutkan nonimal tambahannya.

Dari penggalian data, nampaknya janji itu sulit direaslisasi, bahkan lebih terkesan sebuah angan-angan.

Mengingat, dalam Rancangan APBD 2025 tidak pernah ada pembahasan anggaran yang dialokasikan untuk dana pensiun bagi Kades maupun BPD. Begitu pula dalam Kebijakan Umum (KUA) APBD Perubahan Prioritas Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mengatur hal itu dalam PAK terakhir, soal dana pensiun kades dan BPD ini tidak pernah dibahas oleh legislatif (DPRD) maupun eksekutif (Pemkab Sidoarjo).

Beberapa anggota legislatif, mengatakan sejauh ini belum pernah ada pembahasan tentang dana pensiun Kades dan BPD se-Sidoarjo.

Bangun Winarso dan Kasmuin

Pihak DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun pihak eksekutif melalui Panitia Anggaran (Panggar), belum pernah sama sekali mengusulkan alokasi anggaran dana pensiun tersebut. Sehingga dalam Rancangan APBD 2025 tidak tercantum alokasi anggaran untuk kepentingan tersebut.

Hal itu juga dipertegas Bangun Winarso anggota FPAN DPRD Sidoarjo.

“Seingat saya, di PAK terakhir belum ada pembahasan terkait dana pensiun Kades dan BPD. Kalau soal tambahan ADD, juga belum dirumuskan,” kata Bangun.

Kasmuin direktur LSM CePAD yang selama ini konsen terhadap kepedulian pemberdayaan masyarakat desa menegaskan, dana pensiun itu memang bisa diberikan dengan dasar hukumnya UU Desa No. 03 Tahun 2024, hanya saja untuk merealisasi itu tidak mudah.

“Apalagi informasi Banggar maupun Panggar tidak pernah membahas anggaran soal itu pada RAPBD 2025,” katanya.

Sebagai pihak yang konsen terhadap pemberdayaan desa, Kasmuin mengaku tergerak untuk mencari informasi dari Banggar terkait apa yang disampaikan Plt bupati Sidoarjo pada kegiatan di Malang tersebut. Dia juga mencoba konfirmasi ke pihak Panggar Pemkab Sidoarjo.

“Sejauh informasi yang diterima, Kasmuin menegaskan belum ada pembahasan sama sekali dalam RPABD 2025. “Sehingga apa yang disampaikan Plt bupati kalau bersifat rencana, sah-saha saja. Tidak apa-apa,” ujarnya.

“Tetapi kalau sudah menyebut nominal, seperti dana pensiun Kades sebesar Rp 50 juta, itu berarti itu bukan lagi rencana, tapi seharusnya sudah ada kekuatan hukum. Ini bahaya, karena anggarannya sendiri belum pernah dibahas sama sekali di DPRD,” tambahnya.

Sehingga dalam masalah ini, pihaknya menganggap janji Plt Bupati Subandi lebih bersifat rencana dan sebagai komuditas politik menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat 27 Nopember 2024.

“Kalau melihat saat ini, karena anggaran untuk itu belum pernah dibahas dalam RAPBD 2024, itu berarti rencana yang sangat mungkin menjadi sebuah PHP. Efeknya masyarakat desa bisa bergejolak,” ujarnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *