Kena Aturan UU, Banyak Kabupaten Batalkan Mutasi Pejabat Per 22 Maret 2024 Lalu, Bagaimana Sidoarjo ?
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pejabat Kabupaten Sidoarjo termasuk Sekda Fenny Apridawati yang dilantik pada 22 Maret 2024 kemarin, nampaknya kemungkinan bisa dibatalkan jabatannya.
Pasalnya, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.
Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016.
Sidoarjo sendiri, masuk pada Kabupaten yang bakal, menggelar Pilkada pada tahun 2024 ini.
Jika mengacu pada aturan yang ada, mestinya tanggal 22 Maret 2024, sudah tidak diperkenankan melakukan mutasi.
Sementara itu beberapa daerah di Indonesia yang sudah terlanjur melakukan mutasi, memutusukan untuk membatalkannya.
Diantaranya Sleman, Gunungkidul, Dompu dan beberapa kabuapaten kota yang lain.
Sidoarjo sendiri, pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, telah melakukan pelantikan pejabatnya, yang salah satunya Sekda dan kepala dinas.
Bahkan termasuk besar-besaran usai Pilpres 2024 ini.
Ada sekitar 500 pejabat yang dilantik. Mulai dari jabatan Sekda, Kepala Dinas, Kabag, Camat, Kasi serta Kepsek SMPN dan SDN.
Namun Sidoarjo sampai saat ini, tidak ada pergerakan untuk membatalkan mutasi jabatan itu. (Abidin)
Average Rating