Beragam Gangguan Di Bulan Suci Ramadhan, Komisi A Himbau Masyarakat Patuhi Surat Edaran Bupati

Read Time:9 Minute, 55 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Sebagai wakil rakyat yang dipercaya mengemban amanah di gedung parlemen tingkat Kabupaten, komisi A dengan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, memiliki tanggung jawab penuh menjaga kekusyuan bulan suci Ramadhan 1445 H.

Karenanya, saat muncul aduan warga atas beroperasinya PRoBET Billiards Cafe & Resto yang berada di Jalan Yos Sudarso, pihak-pihak yang berkompeten langsung turun melakukan sidak pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 22.00 Wib malam.

Menurut Damroni, pengaduan ini muncul dari sejumlah warga yang merasa terganggu, atas aktifitas billiard yang tetap dibuka pengelola maupun pemilik cafe di bulan Ramadhan.

Tempat tersebut menyediakan sarana billiard yang dibuka mulai pukul 10.00 wib hingga 02.00 Wib dini hari. 

Dari situlah, dirinya selaku ketua komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dan beberapa anggota diantaranya Haris, S.Pi, M.Si, Warih Andono, SH,l serta Camat Sidoarjo Gundari, Satpol PP yang diwakili Anas Ali Akbar selaku Kabid Penanganan dan Perundang Undangan Daerah bersama anggota melakukan sidak ketempat PRoBET Billiards Cafe & Resto. 

“Ada SE Bupati yang melarang beroperasi tempat billiar seperti itu. Karena itu harus dipastikan tempat benar-benar tempat itu mematuhi peraturan bupati. Khusus selama Ramadan. Selama satu bulan. “Kalau ada yang melanggar, silakan dilaporkan,” tegasnya.

Namun Sidak tempat bilyard di Kelurahan Sidoklumpuk-Kecamatan Sidoarjo itu, diduga sudah bocor informasinya.

Pasalnya, saat anggota Komsi A bersama Satpol PP Sidoarjo tiba di lokasi dalam kondisi tutup tanpa adanya aktifitas apapun.

“Tadi buka kok, tapi kenapa tiba-tiba saja tutup,” kata salah satu warga yang tinggal di sekitar tempat bilyard itu.

Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya itu bahwa selama bulan suci Ramadhan ini, tempat bilyard itu setiap harinya buka mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib.

“Tapi setelah sholat tarawih atau sekitar pukul 8 (20.00 wib, red) malam, buka lagi hingga pukul 02.00 wib dini hari,” katanya.

Mahmudi, Takmir Masjid Al-Kautsar mengungkapkan bahwa keberadaan tempat bilyard tersebut sangat mengganggu ketertiban dan ketenangan warga yang tinggal dilingkungan Kelurahan Sidoklumpuk.

Ia mencontohkan bahwa pada hari Jum’at kemarin, disaat warga sedang menunaikan ibadah sholat Jum’at di Masjid Al-Kautsar. Setelah selesai sholat Jum’at, warga menyaksikan sendiri ada anak-anak yang bermain di tempat bilyard tersebut.

“Yang paling teringat betul oleh kita pada waktu hari Jum’at kemarin. Disaat Jum’atan seluruhnya masuk ke dalam masjid, seluruh anak-anak ada disini (Probelt Billiard, red). Ketika kami keluar dari masjid, anak-anak sekolah main bilyard disini, pak,” ungkapnya.

Untuk itu, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk menutup tempat bilyard tersebut. Warga tidak keberatan kalau tempat tersebut dipergunakan sebagai tempat usaha, asalkan bukan tempat bilyard ataupun tempat hiburan lainnya.

Menurut Mahmudi bahwa keberatan warga itu sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak Kelurahan Sidoklumpuk, namun tidak ada titik temu dan tempat bilyard tersebut tetap beroperasi hingga sekarang.

“Sudah ada 2 kali pertemuan dengan Pak Lurah, kami minta untuk ditutup,” tegasnya.

Jika belum juga ditutup, warga mengancam akan terus melakukan protes terhadap keberadaan bilyard yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

Warih Andono anggota komisi A DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada Satpol PP Sidoarjo untuk melakukan penutupan tempat bilyard itu selama bulan suci Ramadhan.

Karena sudah ada Surat Pemberitahuan Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/3178/438.6.5/2024 yang berbunyi untuk kegiatan hiburan malam, karaoke, panti pijat/massage, rumah musik, billyard diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

“Kan sudah ada Surat Pemberitahuan dari Bupati (Sidoarjo, red) bahwa selama Ramadhan harus tutup, ya harus tutup,” sampainya.

Sedangkan Haris meminta Satpol PP Sidoarjo untuk melakukan tindakan tegas apabila ada tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, rumah musik, bilyard yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan

Berproses.

Menyikapi persoalan ini, DPRD Sidoarjo berencana mengundang kembali warga Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Kota Sidoarjo, setelah Lebaran.

Yang akan dibahas, antara lain, perizinan, jam buka, maupun keluhan lain.

Manajemen Probet Billiard juga dipanggil untuk dimintai penjelasan. 

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori menyatakan, pertemuan warga dan satpol PP bukanlah proses akhir. Sebab, warga sekitar rumah biliar Probet Billiard masih mempertanyakan banyak hal.

Terutama soal izin buka rumah biliar. Sebab, sebelumnya, tempat tersebut merupakan rumah makan.

Bukan tempat hiburan, olahraga, atau lainnya. Intinya, warga merasa terganggu. 

Namun, saat bertemu Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes dan Komisi A, warga Sidoklumpuk belum menyertakan surat pengaduan resmi tentang perizinan.

Begitu pula surat pengaduan kepada Satpol PP Sidoarjo. 

“Kalau ada surat pengaduan resmi dan dokumentasi tentang aktivitas yang menimbulkan gangguan terhadap warga, itu lebih baik,” kata Dhamroni. 

Dalam pertemuan berikutnya, surat-surat pengaduan dan bukti-bukti lain akan menjadi dasar pembahasan dan rekomendasi tindakan dari DPRD Sidoarjo. Komisi A akan meneliti secara detail dokumen perizinan Probet Billiard tersebut.

Semua akan dicocokkan dengan pengaduan dan keterangan warga Sidoklumpuk. 

Dari data yang ada, beberapa kejadian yang sedikit menggangu ketenangan bulan suci ini juga terjadi di beberapa tempat di Sidoarjo.

Seperti saat polisi Tanggulangin melakukan pengamanan beberapa remaja saat Miras di malam Ramadhan.

“Jadi ada pengaduan masyarakat, kita tindaklanjuti dengan patroli dan mengamankan beberapa remaja yang melakukan pesta miras dan keliling kampung dengan sound system besar,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, Ipda Haris, Selasa (25/3/2024).

Saat melakukan aksinya, puluhan remaja ini membawa peralatan sound system dengan keliling kampung membangunkan warga untuk makan sahur.

Namun, para remaja ini membangunkan sahur warga dengan kondisi mabuk. “Warga yang resah akhirnya melaporkan kejadian ini, kemudian mereka kami amankan,” kata Haris

Para remaja ini mengaku nekat pesta miras dan keliling kampung dengan sound system besar untuk membangunkan warga sahur karena ingin bersenang-senang.

“Ya, kami hanya ingin bersenang-senang saja,” kata salah satu remaja yang diamankan.

Para remaja ini kemudian dibawa ke Mapolsek Tanggulangin untuk diperiksa.

Setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka dipulangkan dan dibina oleh orang tuanya.

Dari jajaran satuan pengaman emerintahan Kabupaten Sidoarjo pun jiga turut andil melakukan pengamanan sucinya bulan Ramdhan ini.

Karena untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo nomer 00.1.10/5178/438.8.5/2024 tanggal 9 Maret tentang pemberitahuan penyelenggara usaha dan hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar razia tempat hiburan malam dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) dan juga menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.

Sejumlah tempat karaoke yang dirazia Satpol-PP dengan aparat gabungan TNI dan Polri, di antaranya yang berada di wilayah Sidoarjo kota dan di Kecamatan Krian

Hasil operasi tim gabungan Satpol-PP Sidoarjo berhasil amankan 3 wanita pemandu lagu, serta 568 botol minuman keras berbagai merk.

Usai razia, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Yany Setyawan menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka operasi pekat di bulan Ramadhan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan  pemberitahuan kepada tempat usaha hiburan malam agar tempat hiburan malam tidak beroperasi saat Ramadhan. Ternyata masih ada tempat warkop/Cafe yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras,” kata Kasatpol PP Sidoarjo, Drs Yany Setyawan pada media ini.

Dalam razia yang berlangsung di tempat warkop/ cafe, petugas mengamankan terhadap pemandu karaoke.

Adapun terhadap 3 wanita pemandu karaoke dibawa ke Kantor satuan polisi pamong praja Satpol-PP Sidoarjo untuk dimintai keterangan, apabila terbukti sebagai pemandu lagu, maka akan dilakukan pembinaan di Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo 

“Kami ingin di bulan suci Ramadhan ini, umat muslim di Kabupaten Sidoarjo dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Kami akan terus melakukan razia di tempat-tempat karaoke lainnya yang nekat beroperasi,” tegasnya.

Nantinya, Satpol PP Sidoarjo bersama aparat gabungan akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut diberbagai lokasi di Kabupaten Sidoarjo.

“Agar pelaku usaha patuh terhadap aturan bupati selama bulan Ramadhan untuk tidak melaksanakan usaha hiburan dan menjual minuman beralkohol,” tandasnya

Sementara itu ada kejadian yang cukup membuat prihatin di kawasan Sumput Sidoarjo.

Penjual minuman keras (miras) di RT 12 RW 04 Kedayon Sumput Sidoarjo yang terjaring razia gabungan Satpol PP, TNI dan Polresta pada Jumat  (22/3/2024) lalu didemo warga, Minggu (24/3/2024) malam.

Kanit Pengamanan Tertutup (Pamtup) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Bambang Supriyono menjelaskan kronologi terjadinya aksi demonstrasi warga.

“Terjadi aksi unjuk rasa diikuti 100 orang warga RT 12 RW 04 Dusun Kedayon dengan korlap H. Abdul Latif selaku Ketua RW 04 Desa Sumput dan Bapak Munif Ketua RT 04 Desa Sumput dalam rangka memberi efek jera kepada saudara Rizki karena menjual miras di bulan Ramadan dan dinilai meresahkan warga masyarakat Dusun Kedayon,” ucapnya.

Bambang melanjutkan pada pukul 21.05 WIB, massa warga RT 12 RW 04 Dusun Kedayon sambil membawa pamflet tiba di depan rumah Rizki bertuliskan berbagai macam tulisan seperti “Jare dekengane Polda kok panik rugi donk”, “Basmi sampah mensen masyarakat”, “Brantas penjualan miras di bumi Kedayon”, “Mari selamatkan generasi muda dari pengaruh buruk miras dan Narkoba”, “Jangan buat generasi muda Kedayon terjerumus kedalam kehancuran karena miras” juga “Perangi miras biang kerusakan”.

“Pukul 21.20 WIB perwakilan pengunjuk rasa melakukan orasi yang intinya meminta kepada pengusaha miras yaitu Rizki untuk tidak menjual miras karena miras merusak generasi muda khususnya di Dusun Kedayon. Warga juga meminta aparat agar memberikan sanksi yang tegas kepada saudara Rizki karena merasa kebal hukum sehingga peringatan masyarakat Dusun Kedayon diabaikan, jadi masyarakat meminta agar diberi sanksi yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu pihak Polsekta Sidoarjo yang berada di TKP, Iptu Nurul Huda menegaskan apabila pelaku tetap menjual miras maka Polisi akan menindak tegas.

“Rizki diundang ke Balai Desa Sumput untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras. Masalah kasus ini mengenai penjual miras juga sudah ditangani oleh Polsekta Sidoarjo,” ujar Nurul Huda.

Lebih lanjut ia memberikan pernyataan bahwa hari Rabu penjual miras akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut pengakuan salah satu warga Kedayon, Imam mengatakan bahwa Rizki telah menjual miras selama bertahun-tahun namun hingga sekarang tidak ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum.

“Saat aksi malam ini warga meminta kepada orang tua Rizki membacakan surat pernyataan yang dibuat anaknya, ibunya malah melempar uang recean/logam ke pengunjuk rasa sehingga pengunjuk rasa merasa dilecehkan, warga bertindak kemudian  melempar batu kerikil ke rumah Rizki, untungnya dapat ditenangkan oleh aparat keamanan,” tutupnya.

Selain di Sidoarjo, komisi A juga turut menyoroti kasus penyakit masyarakat di Kawasan barat tepatnya di Krian.

Pujiono anggota komisi A dari PKB menegaskan, Polsek Krian Polresta Sidoarjo berhasil menyita sebanyak 101 botol minuman keras alias miras.

Ratusan botol miras berbagai merek tersebut disita dari sebuah warung milik seorang pria berinisial MY.

MY merupakan penjual miras di sebuah warung kawasan Dusun Gamping Wetan, Desa Gamping, Kecamatan Krian.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli miras.

“Langkah kepolisian ini sebagai tindak lanjuti laporan warga,” katanya.

Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, aktivitas penjualan miras tersebut tanpa izin.

MY diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Pria 33 tahun itu merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

“Yang bersangkutan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Krian di warung itu,” ungkapnya.

Penyitaan miras tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan penyakit masyarakat (Pekat).

Tak hanya itu, di warung tersebut petugas juga menemukan tempat biliar. Ternyata saat diperiksa juga ditemukan banyak miras.

Sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Krian, juga menyisir beberapa warung atau lokasi di wilayah Krian lainnya.

Khususnya yang ditengarai menjual miras. Termasuk yang digunakan sebagai nongkrong hingga berpesta miras.

Ratusan miras miras tersebut terdiri dari 23 botol merk Kawa-Kawa, 14 botol merk Alexsis, dan 18 botol merk Shoju.

Ada pula sembilan botol arak, 17 bir bintang dan 20 bir hitam. “Semua kami data,” ungkapnya.

Sementara MY didata untuk diproses hukum. Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatannya.

MY disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 Jo pasal 16 ayat 1 Jo pasal 15 ayat 1 huruf a dan b Jo pasal 17 ayat 1 huruf a, b, dan c Perbup Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Daky mengatakan, operasi Pekat dilakukan untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan.

“Ini penting agar masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP Sidoarjo juga berhasil menyita 303 botol miras berbagai merk. Penyitaan dilakukan dari hasil razia di wilayah Kecamatan Krian /. (Adv/abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *