Dapat Atensi Komisi A, Perjuangan Warga Cemengkalan Mulai Temukan Jalan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan 75 warga Kelurahan Cemengkalan Sidoarjo, untuk mendapatkan kembali lahan mereka dari klaim aset Pemkab Sidoarjo, mulai menemukan jalan.
Ini setelah komisi A DPRD Sidoarjo, memberikan atensi tinggi atas persoalan mereka, mulai dari pelaksanaan hearing antara warga dengan OPD terkait, hingga komisi A turun ke lapangan untuk pencocokan data.
Seperti pada Rabu (8/11/2023), rombongan Komisi A yang terdiri dari Damroni Chudlori (ketua), Samsul Hadi, Warih Andono, Choirul Hidayat (anggota), menggelar pertemuan bersama di kantor Kelurahan Cemengkalan, untuk pencocokan data antara pemilik lahan / ahli waris, dengan data di kelurahan baik itu letter C atau buku kretek desa.
Dan hasilnya, Di buku kretek maupun di peta blok, lahan yang disengketakan masih utuh dan jelas tertulis tanah gogol dan tidak ada bukti penyerahan untuk TKD.
“Kita hari ini bertemu langsung dengan pihak terkait baik itu warga, pihak kelurahan, kecamatan hingga bagian hukum, untuk melihat bukti kretek desa dan peta blok atas lahan yang dilaporkan oleh warga. Dan memang bersama-sama sudah dilihat, bahwa tanah warga ini masih tertera jelas dan tidak ada penyerahan dari petani gogol waktu sebagai TKD,” ujar Damroni Chudlori ketua komisi A.
Senada dengan Damroni, Samsul Hadi anggota komisi A dari PKB, juga menyatakan bukti kepemilikan lahan oleh warga sudah sangat jelas dibuktikan dengan kretek desa setempat.
Persoalan sepihak klaim aset atas tanah selias 1.2 h itu muncul, akibat hanya berpegang pada selembar surat daftar tanah eks bengkok atau TKD, yang dikeluarkan oleh lurah Cemengakalan periode tahun 2010.
“Padahal tidak ada surat pendukung penyerahan lahan itu sebagai TKD dari pemilik awal. Karenanya kami berharap Pemkab memberikan kemudahan untuk pengembalian lahan ini ke warga pemilik,” ujar Samsul.
Pada Turba ke kantor Kelurahan Cemengkalan ini, Warih Andono dan Choirul Hidayat dua anggota komisi A dari Golkar dan PDIP yang hadir, terlihat sibuk membantu warga mencocokkan data antara leter C atau buku kretek dengan surat hak waris yang warga pegang.
Dengan cukup teliti, satu persatu buku letter C atau Buku Kretek dilihat per hak untuk diteliti.
Dan memang faktanya, seluruh pemilik lahan atau ahli waris pemilik lahan, masih utuh tercatat.
“Kita berharap perjuangan warga bisa cepat terealisasi, karena memang mereka memperjuangkan haknya,” ujar Warih Andono.
Sementara itu Sulastri Lurah Cemengkalan, terlihat beberapa kali berdiskusi dengan anggota komisi A perihal pemberian legalisir surat yang diminta warga.
Ada keraguan dari Sulastri akan dampak yang ditimbulkan jika dirinya memberikan tanda tangan dan stempel atas legalisir itu.
Namun dengan sigap, Choirul Hidayat anggota komisi A yang juga mantan kepala Desa Lebo, meyakinkan bahwa surat legalisir itu hanya bersifat pengantar untuk warga dan tidak akan berdampak negatif untuk dirinya.
“Tenang daja bu lurah, setelah pencocokan data hari ini, maka penuntasan masalah lahan sudah antara warga dengan pihak aset,” tutur Choirul Hidayat. (Abidin)
Average Rating