Panggil KPU Sidoarjo, Komisi A Minta Seluruh Anggota PPS Peserta Plesir Diberi Sangsi Tegas!
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Hiruk pikuk persoalan plesir ilegal PPS se Kecamatan Sidoarjo ke Kabupaten Nganjuk, mendorong komisi A DPRD Sidoarjo mengundang pihak terkait untuk melakukan pendalaman.
Beberapa lembaga yang diundang pada hearing Rabu (23/8/2023) ini diantaranya KPU Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo, BKD serta Sekda Sidoarjo.
Mengawali pelaksanaan hearing, H.Damroni Chudlori ketua komisi A DPRD Sidoarjo memberikan kesempatan kepada ketua KPU Sidoarjo M.Iskak, untuk memberikan klarifikasi atas viralnya persoalan plesir itu, hingga keputusan sangsi yang hanya ditujukan kepada tiga orang saja.
Iskak menegaskan, bahwa pada Jum’at (28/07/2023) atau satu hari sebelum acara plesiran itu dilakukan, dirinya sudah mendengar informasi tentang rencana keberangkatan anggota PPS ke Nganjuk.
Selanjutnya, ia mengambil langkah cepat, yakni berkoordinasi dengan koleganya di Nganjuk.
“Saya langsung menghubungi teman-teman disana, dan mereka memastikan tidak akan memenuhi undangan Kepala Bakesbangpol Nganjuk untuk menemui PPS dari kecamatan Sidoarjo. Baik dari unsur KPU, PPK maupun PPS,” paparnya.
Selain itu, ia juga langsung memerintahkan pada Fauzan agar menghubungi Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo.
“Intinya saya memerintahkan agar keberangkatan ke Nganjuk itu dibatalkan. Saya larang,” tandasnya.
Namun ternyata, pada Sabtu (29/07/2023) kegiatan itu tetap berlanjut atau PPS se-Kecamatan Sidoarjo tetap melakukan kunjungan ke Kabupaten Nganjuk.
“Karena itu, kita lakukan berbagai klarifikasi kepada peserta plesiran, juga kepada kepada PPK Kecamatan Sidoarjo soal kegiatan itu. dan turunlah keputusan untuk melakukan pemecatan kepada ketua PPK Kecamatan Sidoarjo, ketua PPS Sekardangan dan teguran keras kepada ketua paguyuban PPS se Sidoarjo,” ujar Iskak.
Setelah ketua KPU Sidoarjo memberikan klarifikasi, pada hearing ini juga diberikan kesempatan kepada Bawaslu Sidoarjo untuk mengetahui sikap resmi atas kejadian plesir itu.
Agung Nugraha SH ketua Bawaslu Sidoarjo secara singkat, mengakui bahwa memang ada kemungkinan pihaknya melakukan tindakan lanjutan kepada peserta plesir, dengan catatan diawali dengan kajian dulu.
“Ketika nanti di dalam dokumen pemeriksaan kami menenggarai ada indikasi kesengajaan oleh seluruh peserta, maka akan kita rekomendasikan untuk KPU Sidoarjo melakukan pemeriksaan ulang,” ujar Agung.
Pada hearing ini, mayoritas anggota komisi A DPRD Sidoarjo meminta KPU Sidoarjo untuk bisa melakukan penataan lebih tegas dan mendalam, kepada seluruh PPS se Sidoarjo.
Bahkan jika ingin benar-benar adil, seluruh peserta plesir harus mendapatkan sangsi sesuai dengan kajian KPU Sidoarjo.
“Ini agar kepercayaan publik tidak hilang, dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini dikemudian hari, kita rekomendasikan seluruh peserta plesir dapat sangsi. Apalagi plesir itu dihadiri juga oleh salah satu politikus yang siap turut di Pilleg 2024,” terang Damroni Chudlori.
Pada hearing ini, selain Damroni Chudlori, Pimpinan komisi A seluruhnya hadir yakni Hj Nur Hendriyatiningsih dan H Haris.
Pada jajaran anggota hadir Warih Andono, Muzzayin serta M.Dayat. (Abidin)
Average Rating