Diterima Dua Wakil Ketua Dewan, Warga Tebel Laporkan Masalah Saluran Air Dan Akses Jalan Dengan PT Berno Farm
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Puluhan warga Tebel dengan didampingi Dimas selaku penasehat humum, mendatangi Kantor DPRD Sidoarjo, untuk melakukan protes terkait kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemdes Tebel dengan PT Berno Farm, Senin (14/8/2023).
Langgeng perwakilan warga Tebel RT.02 RW.01 menyatakan, keinginan warga yang mengadukan persoalan ini ke wakil rakyat, agar akses saluran air warga yang sudah dibeton pihak perusahaan, untuk kembali dibongkar.
Dalam penyapaiannya, Langgeng juga menyatakan pihaknya juga sudah melaporan soal dugaan penyelewengan uang kompensasi dari tukar manfaat atas saluran air dan sepadannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta rencana pengurukan dan pembangunan industri PT. Bernofarm serta aktivitas lainnya di lingkungan permukiman warga RW 01 Desa Tebel dibatalkan sebelum polemik usai.
“Kami minta tanah sepadan dan saluran air dikembalikan pada fungsinya. Dan warga juga menolak rencana pengurukan dan pembangunan Bernofarm,” tandasnya.
Galih Raditya Kuasa Hukum PT Bernofarm menjelaskan, sebelum melangkah, pihaknya telah memahami tentang legalitas terhadap lahan PT. Bernofarm.
Pemahaman tentang history, data dari desa dengan legalitas, dan kontribusi yang jelas.
Ia menjelaskan terkait irigasi/garis sempadan, pihaknya juga telah mengambil data-data dari desa, validasi dari desa dan juga telah menelusuri ke beberapa sumber asli Desa Tebel.
Telah terkuak fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan persawahan dan kesepakatan untuk iuran lahan dari masing-masing untuk akses jalan menuju sawah.
Namun, hal itu tidak di tuangkan dalam administrasi desa hanya irigasi yang tercatat. Tatkala jatuh ke ahli waris, cerita mengenai kesepakatan tersebut terputus. Ahli waris lalu menjual kepada pihak PT. Bernofarm.
“Terkait irigasi sepanjang 60 meter yang melintasi lahan PT. Bernofarm memang tercatat di kantor desa. PT. Bernofarm mengajukan tukar manfaat yang awal di pemkab dikembalikan lagi pada kewenangan desa. Di mana ada nilai yang tertuang di situ,” terang Galih.
Sementara itu pada hearing yang dipimpin dua wakil ketua dewan yakni M.Kayan dan DR Emir Firdaus serta diikuti Damroni Chudlori ketua komisi A, disepakati akan dilakukan hearing lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengurai persoalan diatas. (Abidin)
Average Rating