Bukti Kerja Nyata, Wakil Rakyat Sukses Sahkan Puluhan Perda Setahun Terakhir

Read Time:2 Minute, 11 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Selama kurun waktu satu semester ini, DPRD Sidoarjo berhasil mensahkan berbagai Raperda menjadi Perda, sebagai wujud tugasnya di bidang Legislation.

Keberhasilan ini, melengkapi keberhasilan selama kurun waktu setahun terakhir, dengan pengesahan
puluhan Perda untuk berbagai kepentingan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Sidoarjo.

Adhi Syamsetyo Joko Lelono ketua program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Sidoarjo menyebutkan, pengesahan Perda di tahun 2023 ini, diawali dengan keputusan penggabungan kelurahan di wilayah terdampak lumpur Sidoarjo, yang selesai pada 31 Januari 2023.

Selanjutnya pada bulan April tepatnya tanggal 12 April 2023, disusul dengan pengesahan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Pada bulan Mei 2023, DPRD Sidoarjo kembali mengesahkan Perda yang terbilang sangat penting untuk kelangsungan katahanan pangan masyarakat, yakni Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dan yang paling anyar kemarin pada 8 Juni 2023, kita juga mengesahkan Perda penggabungan desa di wilayah terdampak,” ujar Adhi Syamsetyo.

Menurut anggota Komisi B DPRD Sidoarjo ini, tuntasnya empat perda selama kurun waktu satu semester ini, merupakan satu bentuk keseriusan dari anggota dewan dalam bekerja.

Sehingga sangat tidak benar, jika ada anggapan bahwa anggota DPRD Sidoarjo tidak bekerja dan hanya duduk manis di gedung dewan.

Sementara itu selain empat Perda yang sudah disahkan diatas, masih ada sekitar lima Perda yang sudah masuk dalam proses fasilitasi biro hukum Pemprov Jawa Timur.

Kelima Raperda itu adalah Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penyertaan modal Pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial, Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan zakat,infak, dan sedekah, serta Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, masih juga berproses dua Raperda di pembahasan Pansus XVII dan Pansus IXX untuk Raperda sistem perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah serta Raperda pengarustamaan gender di Kabupaten Sidoarjo.

Juga masih ada empat Raperda usulan dari komisi C dan D, yang kesemuanya merupakan Raperda kebutuhan dari kepentingan masyarakat Sidoarjo.

Dari data yang ada, selama kurun waktu satu tahun terakhir antara 2022-2023, presentase penuntasan Perda di tahun ini mencapai angka 80 persen.

Hal ini merupakan aplikasi dari nota kesepahaman yang disepakati oleh DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo, untuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada Nopember 2021 lalu.

Waktu itu, disepakati ada 32 raperda yang akan dibahas tahun 2022 dengan rincian tiga diantaranya adalah raperda wajib tentang APBD, 8 raperda inisiatif dewan, dan 21 lainnya merupakan raperda usulan pemkab.

Dari 8 raperda inisiatif dewan, paling banyak adalah usulan dari Komisi D. Ada 5 raperda yang diusulkan.

Seperti pengelolaan cagar budaya, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, fasilitasi pesantren, dan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan raperda usulan dari pemkab ada yang membahas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2043, gerakan budaya literasi, iklusi, pelaksanaan UKS, dan Raperda usulan sebagainya.(Adv/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *