Kabupaten Sidoarjo Kembali Raih WTP Kali Ke 10, Ketua Dewan : Ini Kebanggaan Seluruh Masyarakat Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kabupaten Sidoarjo kembali meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali ke 10 pada tahun 2023 ini, Kamis (25/5/2023).
Predikat WTP ini merupakan hasil dari
penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2022 di kantor BPK Perwakilan Jatim pada bulan Maret lalu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mengaku bangga atas capaian Kabupaten Sidoarjo yang telah mempertahankan opini WTP.
“Alhamdulillah hari ini LHP LKPD TA 2022 Pemkab Sidoarjo mendapat opini WTP. Dan menjadi tugas kami kedepan untuk mempertahankan WTP yang sudah diraih sepuluh kali berturut-turut ini”ujar Muhdlor.
Menurutnya, prestasi tersebut menunjukkan kualitas penyusunan laporan keuangan Pemkab Sidoarjo yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Bupati juga berharap Kabupaten Sidoarjo mampu mempertahankan capaian opini WTP-nya.
“Capaian tersebut menunjukkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H.Usman MKes yang turut mendampingi Bupati Muhdlor saat penerimaan piagam WTP, mengaku sangat bangga atas capaian prestasi ini.
Ketua dewan menyatakan, opini WTP penting dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola APBD secara transparan dan akuntabel.
Ketua dewan juga memberikan semangat kepada seluruh ASN Sidoarjo, agar kinerja yang baik selama ini dapat terus dipertahankan.
“Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan uang negara, opini WTP merupakan bukti bahwa APBD dikelola secara bijak, profesional, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Selanjutnya, politisi PKB ini juga menyatakan, di dalam LHP BPK ini tentunya masih ada beberapa catatan yg harus ditindaklanjuti.
DPRD akan melakukan pembahasan dengan OPD yang terkait dengan catatan tersebut, untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak diterima nya LHP hari ini.
“Beberapa catatan yang ada tersebut, diberikan batas akhir pada 24 Juli 2023. semua nya harus sudah ditindak lanjuti oleh OPD, dan kami DPRD akan melakukan monev agar semua catatan itu bisa tuntas tanpa meninggalkan persoalan dikemudian hari,” tutup ketua dewan. (Abidin)
Average Rating