Fraksi Gerindra Desak Raperda LP2B Tetap Dilanjutkan

Read Time:1 Minute, 34 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Suara mayoritas fraksi DPRD Sidoarjo yang mendesak penghentian Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mendapat reaksi dari Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra tetap menginginkan agar pansus LP2B tersebut tetap dilanjutkan.

Fraksi Partai pimpinan Prabowo Subianto itu meminta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meninjau ulang pembatalan Raperda LP2B.

Karena raperda tersebut menjadi bagian penting sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko mengatakan, sebelum melanjutkan penyusunan revisi RTRW atau memperbarui Perda RTRW No 6 tahun 2009, Pemkab dan DPRD bisa melanjutkan pansus LP2B.

“Jadi pansus LP2B tetap harus dilanjutkan sebelum kita masuk ke pembahasan revisi Perda RTRW,” ucap Anang, kemarin.

Menurutnya, Raperda LP2B harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Sidoarjo.

Serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali yang berpontensi terjadinya KKN penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pejabat daerah.

“Karena itu Raperda penting dibahas dulu,” terangnya.

FGerindra masih menunggu jawaban Bupati Sidoarjo terkait tanggapan Fraksi Gerindra mengenai pendapat bupati terkait Raperda LP2B.

Seperti diketahui Melalui rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Pemahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diputuskan untuk ditunda.

Namun pada paripurna itu, masih memberi kesempatan Pansus untuk menggelar rapat, kemudian melaporkan pada rapat paripurna selanjutnya.

Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan Pembahasan Raperda LP2B ini harus mendek di tengah jalan.

Ketua Pansus Raperda LP2B Deny Haryanto saat membacakan masukan dari fraksi-fraksi menyatakan, pembentukan raperda itu bukan hanya sebagai formalitas semata, namun harus melihat sisi Undang-Undang yang lebih tinggi, juga harus menjadi sumber pembentukan perda.

Pihaknya juga mengapresiasi usulan Komisi B terkait raperda LP2B, karena materi Perda tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011.

“Di dalamnya juga menjelaskan bahwa pembentukan perda didasarkan pada pembagian urusan alternatif Pemprov dan Pemkab sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014.
Dimana LP2B termasuk dalam urusan Pemkab,” ujar Deni. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *