Datangi Gedung Dewan, Paguyuban Pengurus TPST Tolak Perbup Tarif Jasa Layanan Sampah

Read Time:1 Minute, 54 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Puluhan pengelolah TPST se Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban pengurus TPST, mendatangi gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (15/3/2023).

Kedatangan mereka ini, meminta kejelasan surat pengaduan penolakan Perbup no 116 / 2022 tentang tarif jasa layanan sampah, yang sudah dilayangkan pada tanggal 22 Januari 2023 kemarin.

Paguyuban Pengurus TPST se Sidoarjo

Hadi Purnomo ketua Paguyuban pengurus TPST se Sidoarjo saat ditemui di kawasan gedung dewan, mengaku kedatangan mereka ini untuk mengetahui sejauh mana respon wakil rakyat akan keluhan pengelolah TPST dari kenaikan tarif yang ada.

“Sudah kira cek ke TU, ternyata surat kita belum terjadwal untuk hearing dengan wakil rakyat. Hari ini kita masukkan surat pengaduan lagi, untuk bisa secepatnya direspon untuk hearing,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, upaya paguyuban pengurus TPST se Sidoarjo mengadu ke wakil rakyat ini, karena beban pembayaran tarif layanan sampah sangat memberatkan.

Jika pada Perbup No 6 tahun 2012, tarif penbuangan sampah ke TPA Jabon hanya Rp 2 ribu per KK dan bukan berdasar berat sampah.

Namun kini dari aturan Perbup 116,117,118, tarif pembuangan sampah dibagi dua yakni berdasar berat sampah dan biaya angkut sampah.

“Artinya, semakin banyak sampah yang dibawa ke Jabon, maka tarifnya makin tinggi. Ketika kita naikkan tarif ke warga, terjadi penolakan.,” jelas Hadi.

Masih menurut Hadi, pihaknya berharap wakil rakyat bisa mendukung pencabutan Perbup baru tersebut, atau setidaknya diberlakukan lagi Perbup lama meskipun ada kenaikan tarif hingga 100 persen dari tarif lama.

“Kita butuh dukungan wakil rakyat. Karena jika Perbup itu tetap diberlakukab, kita akan melakukan demo besar-besaran dengan membawa sampah,” terang Hadi.

Sebelumnya Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, SSos, CGCAE, tertanggal 20 Januari 2023, mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pengelolaan Persampahan, .

SE itu, merupakan penjabaran dari Perbup No 116,117,118 tahun 2022 tentang tarif sampah.

Andjar menegaskan, bahwa, besaran tarif pengelolaan sampah dari desa atau kelurahan dan kawasan permukiman sebesar Rp 25.000,- sampai dengan Rp 35.000,- per KK per bulan. Ini

Sementara itu M.Bahrul Amig Kepala DLHK menyebut, Perbup itu sebagai pedoman perhitungan biaya pengelolaan, bukan arahan kenaikan tarif. Sebab, selama ini, tidak ada tarifnya.

“Ini sebagai pedoman sesuai Permendagri 7 tahun 2021. Karena pengelolaan sampah kan ada biaya pengumpulannya, biaya proses di TPST, biaya angkut ke TPA, biaya proses ke TPA dan lainnya,” ungkapnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *