Pansus LP2B Mulai Bekerja, Gerindra Siap Hadang Penyusutan Lahan Produktif

Read Time:1 Minute, 52 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pentingnya pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menyokong kedaulatan pangan di Sidoarjo, menjadi pijakan DPRD Sidoarjo untuk membentuk Pansus LP2B dalam melakukan pembahasan Raperda LP2B.

ilustrasi (ft istimewa)

Hingga saat ini, Pansus mulai melakukan kajian bersama para ahli di bidangnya, untuk melakukan pemetaan mana wilayah yang wajib dilindungi sebagai penopang LP2B tersebut.

“Hari ini masih tahap awal pembahasan dengan tim ahli dari ITS untuk memetakan lahan yang ada,” ujar Muzzayin anggota Pansus LP2B dari PKB.

Begitu halnya dengan anggota Pansus yang lain, Anang Siswandoko anggota Pansus LP2B saat dikonfirmasi juga menyatakan Pansus masih dalam tahapan membahas kajian dari tim ahli untuk pemetaan wilayah lahan.

“Belum masuk dalam bahasan luasan wilayah lahan, masih membahas kajian dengan tim ahli. Namun yang jelas, Fraksi Gerindra akan serius dan sangat fokus memantau seluruh kajian ini di Pansus. Ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan masyarakat ke depannya,” ujar Anang.

Apa yang diisyaratkan Anang Siswandoko ini nampaknya cukup beralasan.

Karena dari persiapan Pansus LP2B untuk melakukan pemetaan wilayah ini, patut diawasi adanya upaya untuk menyusutkan luasan lahan LP2B di Sidoarjo menjadi di bawah 10 ribu ha.

Dari data yang ada, sesuai keputusan Menteri ATR/BPN no 1589/SKHK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota, Sidoarjo masuk wilayah dalam kategori lahan sawah yang dilindungi (LSD2).

Selain itu, Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW
Kabupaten Sidoarjo 2009-2029 juga mengatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pada Pasal 58 ayat (2) Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan lahan
sawah tersebar di 13 kecamatan Kabupaten Sidoarjo dengan total luas 13.544,07 hektar.

Selanjutnya, ketentuan mengenai upaya penanganan/pengelolaan kawasan
lahan sawah tersebut (ayat 3) dilakukan dengan: (1) menetapkan kawasan pertanian beririgasi teknis sebagai lahan abadi pertanian pangan; (2) melarang adanya perubahan penggunaan lahan sawah beririgasi teknis menjadi kegiatan non pertanian,kecuali kegiatan yang mendukung kegiatan pertanian dengan klasifikasi usaha skala kecil dengan proporsi 0,5% dari luas kawasan lahan sawah di kawasan tersebut.

Namun pada draf Raperda LP2B yang dibahas saat ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, luasan lahan LP2B dipatok seluas 7.186 ha
(tujuh ribu seratus delapan puluh enam) atau menyusut sekitar 6000 ha. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *