Terungkap Di Hearing Komisi A, Sipoa ‘Palak’ Rp 4 Miliar Bagi Pengembang Yang Lewati Jl Anwar Hamzah
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi A DPRD Sidoarjo terus menggurai persoalan Jl Anwar Hamzah Tambak Oso, yang sampai saat ini jalan masuknya diportal dan di tembok sebagian oleh pihak Sipoa.
Sebagai upaya untuk segera dilakukan langkah tegas untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi A kembali mengundang OPD dan pihak Desa Tambak Oso untuk hearing, setelah dua kali melakukan sidak lokasi.
Hearing yang digelar di ruang paripurna, Jum’at (10/2/2023), Hadir Kepala Dinas Perkim dan Tata ruang, Satpol PP, PU Bina Marga, Dinas Perijinan, Polsek Waru, dan beberapa pihak lain.
Dalam proses Hearing yang dipimpin H.Haris Wakil Ketua Komisi A bersama ketua komisi A Damroni Chudlori, diketahui ternyata jalan beton ini tidak ada ijinnya.
Dinas PU Bina Marga, Dinas Perkim dan Dinas Perijinan, kompak menyampaikan data, tidak ada perijinan yang dimasukkan pihak Sipoa untuk pembangunan jalan dan pemanfaatan saluran air yang ada.
Padahal, peresmian jalan Anwar Hamzah sudah dilakukan oleh Bupati Sidoarjo yang waktu itu dijabat oleh H.Saiful Ilah pada tahun 2015 silam.
Mendapat fakta ini, Warih Andono anggota komisi A dari FGolkar, dengan tegas meminta agar ada langkah pembongkaran jalan Anwar Hamzah, karena memang jelas ada pelanggaran pemanfaatan aset negara berupa saluran air.
Sementara itu, ketidak hadiran PT Sipoa yang sudah tiga kali untuk hearing, meskipun diundang secara resmi oleh komisi A, membuat H.Haris naik pitam.
Haris meminta dengan tegas kepada Satpol PP, untuk membongkar pagar yang dipasang sebagai penghalang jalan.
Sedangkan ketua komisi A Damroni Chudlori, meminta OPD terkait untuk melakukan kajian dan kordinasi, agar Jl Anwar Hamzah tetap menjadi jalan umum untuk masyarakat.
Sementara itu saat hearing akan ditutup, ada pengakuan mengejutkan dari Ferdi pengembang perumahan Alana, yang mesti membayar Rp 4 miliar ke pihak Sipoa ketika memanfaatkan jalan Anwar Hamzah ini pada tahun 2021.
Dan pembayaran ini menurut Ferdi, hanya berlaku untuk pembangunan perumahannya di tahap pertama.
Sedangkan memasuki tahap kedua, pihak Alana juga dipaksa harus membayar lagi kepada pihak Sipoa dengan nilai baru.
“Namun saya keberatan untuk membayarnya,” tutur Ferdi. (Abidin)
Average Rating