Soal Polemik Kegiatan Politik Di Tempat Ibadah, Perlu Revisi UU No 2 / 2011
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)– Persoalan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik di Wilayah Kecamatan Candi, mendapat respon Bawaslu Sidoarjo.
Sebagai langkah pencegahan kejadian serupa, Bawaslu mengundang beberapa pihak, diantaranya Kemenag Sidoarjo dan anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, perwakilan MUI dan Polresta Sidoarjo, Bawaslu menggelar diskusi intensif.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan rapat kordinasi ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kegiatan tersebut tidak terjadi lagi.
Dikatakan, hasil rapat kordinasi ini, Bawaslu Sidoarjo memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya berdasar undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 masih belum mengatur secara jelas terkait pelarangan partai politik melakukan kegiatan ditempat ibadah atau hal lainnya yang dapat menimbulkan konflik.
“Maka dari itu, kami menyampaikan rekomendasi agar ada revisi terhadap Undang-undang 2 tahun 2011,” tambah M. Rosul Komisioner Bawaslu Sidoarjo.
Lebih lanjut M Rosul menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI itu untuk diadakan revisi undang-undang tersebut, supaya mengatur pelarangan dan sanksi kepada partai politik yang mengadakan kegiatan ditempat ibadah maupun di lembaga pendidikan.
“Ini memang harus diatur secara jelas, larangan dan sanksi-sanksinya, serta juga siapa yang bertugas melakukan pengawasan, agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin SH mengatakan dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat termasuk Bawaslu Sidoarjo terkait kegiatan salah satu sayap parpol yang dilakukan di tempat ibadah.
“Sekarang ini kan sudah masuk dalam tahapan pemilu, maka hal-hal semacam ini memang sudah seharusnya diatur dengan jelas. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan tidak sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” papar politisi Partai Gerindra ini.
Mengenai rekomendasi untuk revisi undang-undang Nomor 2/2011, Rahmat Muhajirin yang terpilih dari dapil Surabaya-Sidoarjo mengatakan merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota Komisi II DPR RI.
“Aspirasi ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Karena aturan-aturan tersebut masih memerlukan kajian yang mendalam terutama jenis pelanggaran dan sanksinya,” tegas Rahmat Muhajirin. (Abidin)
Average Rating