Tekan Angka Perkawinan Anak, Ir Supriyono Kolaborasi Bersama Dinas P2AKB
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Anggota DPRD Sidoarjo Komisi B Fraksi Gerindra, Ir. H. Supriyono, S.H., M.H, bersama Dinas Perberdayaan Perempuan Anak Dan Keluarga Berencana DP2AKB Sidoarjo, menggelar sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Hotel Sinergi, Kota Batu, Malang, Jawa Timur Sabtu (24/01/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak sekaligus melindungi kesehatan serta masa depan generasi muda, khususnya perempuan, di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Ir.H. Supriyono,S.H.,M.H menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat terkait usia perkawinan, serta konsekuensi yang menyertainya.
Ia juga memaparkan berbagai risiko yang timbul akibat perkawinan dini.
“Dampak negatif perkawinan anak sangat luas, terutama bagi kesehatan reproduksi perempuan muda.
Selain itu, Supriyono juga menyatakan, perkawinan anak menggangu perkembangan anak yang dilahirkan, kesempatan pendidikan, hingga peluang karier orang tua juga berpotensi terganggu.
Sosialisasi tersebut digelar
Kegiatan dilaksanakan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta sasaran peserta, agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara efektif.
Ke depan, program sosialisasi ini akan diperluas melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Edukasi PUP direncanakan masuk ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA se-Kabupaten Sidoarjo, dengan materi meliputi pendidikan kesehatan reproduksi sesuai usia, pentingnya menjaga masa remaja, serta pemahaman tentang hubungan yang sehat dan tanggung jawab dalam perkawinan.

Sementara itu, DP3AKB Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Kecil (KBKK), Hery Djatmiko, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengedukasi masyarakat.
Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada pencegahan perkawinan anak, tetapi juga memberikan informasi terkait dukungan yang bisa diakses keluarga.
“Kami akan membantu keluarga memahami dampak negatif perkawinan anak sekaligus memberikan informasi mengenai bantuan yang tersedia, seperti beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan untuk meningkatkan ekonomi keluarga, hingga layanan konseling keluarga,” jelas Hery.
Berdasarkan data DP3AKB Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, tercatat kurang lebih 187 kasus perkawinan anak yang tersebar di sejumlah kecamatan. Usia calon pengantin perempuan tercatat paling muda 15 tahun, sementara laki-laki 17 tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kesehatan reproduksi, keberlanjutan pendidikan, hingga kualitas ekonomi keluarga di masa mendatang.
Secara regulasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.
Namun demikian, praktik perkawinan di bawah usia tersebut masih ditemukan, terutama di wilayah pedesaan. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari budaya lokal yang masih menganggap perkawinan usia dini sebagai hal wajar, rendahnya tingkat pendidikan, tekanan ekonomi keluarga, hingga minimnya pemahaman akan dampak negatif perkawinan anak. (Abidin)

Average Rating