Dugaan Korupsi Kelalaian Dalam Jabatan Soal Pelayanan Parkir, SOMASI Laporkan Pemkab Sidoarjo Ke Kejaksaan

Read Time:2 Minute, 14 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
SOMASI (Solidaritas Masyarakat Masyarakat) LSM yang bergerak di bidang politik pemerintahan dan hukum, melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi adanya kelalaian dalam jabatan oleh Pemkab Sidoarjo.

Laporan yang menyasar Bupati Sidoarjo ini, beralasan karena ada dugaan dengan sengaja melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik, dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat utamanya memaksimalkan pendapatan daerah yang tujuannya untuk pembangunan dan kemanfaatan bagi masyarakat Sidoarjo.

Selamet Budiono S.ip, ketua Somasi menyatakan, laporan kejaksaan ini didasari adanya kejanggalan adendum kerjasama penyelenggaraan perparkiran di Sidoarjo, khususnya pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembayaran imbal jasa layanan perparkiran di tahun pertama, dihitung selama 18 bulan mulai bulan Juni 2022-31 Desember 2023.

Padahal menurut Selamet, dalam satu tahun itu ada 12 bulan dimana besaran yang harus dibayarkan sebesar bagi hasil 55 persen atau Rp 6.669.052.774.

“Sehingga ada enam bulan kewajiban pihak kedua yakni PT ISS, yang dihilangkan sehingga jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran UU,” tutur Selamet Budiono, Senin (24/11/2025).

Dengan kejanggalan ini, ternyata tidak ada sikap apapun dari Pemkab Sidoarjo, sehingga jelas ada kesengajaan dan pembiaran sehingga itu merupakan bentuk Pelanggaran hukum.

“Ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan bagi Pejabat publik yang menyebabkan kerugian negara . Sehingga permasalahan itu merupakan tindak pidana korupsi sebagai pasal 2 dan 3 UU Tipikor nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001,” tegas mantan ketua PC Ansor Sidoarjo ini.

Sebenarnya Somasi sudah mendapatkan info adanya upaya penagihan kepada PT ISS dari Dinas Perhubungan.

Namun upaya penagihan itu, terlihat setengah hati dan tidak ada upaya lebih tegas atau upaya pengalihan secara paksa.

Karenanya Selamet mendesak agar pihak kejaksaan negeri Sidoarjo, melakukan penyelidikan terhadap Pemkab Sidoarjo atas pelanggaran hukum yang merugikan negara ini.

“Yang bertanggung jawab dalam persoalan ini tentu saja bupati Sidoarjo,” jelas Selamet Budiono.

Sementara itu, Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dalam pengelolaan parkir akan berakhir pada 2025.

Mulai Januari 2026, pengelolaan parkir di wilayah Sidoarjo akan ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, ST, M.MT menyampaikan bahwa para juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas tetap akan diberdayakan.

Saat ini Dishub masih mempersiapkan berbagai sarana pendukung untuk kelancaran pengelolaan parkir.

“Yang kami persiapkan antara lain ID card untuk jukir, karcis parkir, dan penetapan titik-titik lokasi parkir,” ujar Budi Basuki.

Terkait besaran gaji jukir, Budi mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

Dishub saat ini fokus pada penataan dan persiapan sebelum pengelolaan parkir secara resmi dimulai.

Dishub juga menyiapkan program baru berupa voucher parkir yang dapat digunakan ASN maupun masyarakat umum.

Program ini disebut dapat membantu pengguna yang ingin berhemat dalam biaya parkir.

(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *