
Bulan Oktober Mau Habis, PAK APBD 2025 Belum Juga Dilaksanakan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Memasuki Minggu-minggu terakhir Bulan Oktober 2025, setelah turunnya hasil evaluasi dari Gubernur , Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo belum juga dilaksanakan.

Menurut informasi yang ada, belum juga ada kejelasan kapan PAK APBD 2025 ini bisa diserap, disebabkan kepala daerah (bupati) belum menandatangi dokumen penyerapan anggaran itu.
Entah karena masih ada kesibukan atau karena hal lain, yang jelas belum ada kepastian kapan PAK itu segera diterapkan.
Padahal, alur setelah evaluasi Gubernur selesai dan Raperda disahkan menjadi Perda, bupati mesti segera menandatangani Perda tentang Perubahan APBD untuk pelaksanaannya di wilayahnya.
Penandatanganan ini biasanya dilakukan paling lambat akhir September tahun anggaran berjalan (kecuali ada kondisi khusus).
Selanjutnya, Bupati membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.
Ini adalah dokumen teknis yang merinci program, kegiatan, dan sub-kegiatan serta anggarannya.
Perbup ini merupakan lampiran dari Perda Perubahan APBD yang menjadi pedoman pelaksanaan keuangan di SKPD/OPD, dan ditandatangani oleh Bupati setelah Perda disahkan.
Perbup ini juga dilampiri dengan dokumen seperti Ringkasan APBD setelah perubahan, Rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, Rekapitulasi program dan kegiatan per OPD.
Selanjutnya setelah Perbup penjabaran perubahan APBD ditetapkan, setiap SKPD menyusun dan mengesahkan:
DPA-SKPD Perubahan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran)
Walaupun DPA biasanya ditandatangani oleh PA/KPA, Bupati tetap harus menyetujui atau memberi otorisasi secara administratif terhadap alokasi dan perubahan anggaran di level SKPD.
Namun hingga tanggal 20 Oktober 2025 ini, belum juga ada kabar Bupati menandatangani Perda maupun membuat Perbup untuk pelaksanaan perubahan anggaran APBD 2025 itu.
Ada beberapa kemungkinan jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan anggaran perubahan itu, diantarnya perubahan APBD yang belum ditandatangani bisa menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan, karena anggaran belum disahkan secara formal.
Keterlambatan ini bisa mengganggu proses administrasi keuangan daerah, misalnya dalam hal pencairan dana atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bergantung pada alokasi anggaran.
Seperti diketahui Dalam Perubahan APBD 2025 ,terjadi peningkatan pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja naik sebesar Rp119 miliar, dari semula Rp5,947 triliun menjadi Rp6,066 triliun.
Kenaikan belanja tersebut didukung tambahan pendapatan daerah sebesar Rp48 miliar serta peningkatan pembiayaan daerah yang mencapai Rp618 miliar.
Penambahan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. (Abidin)
Average Rating