Bappemperda Sukseskan Tuntaskan Perda Krusial, Kini Fokus Perda Prioritas Lanjutan

Read Time:6 Minute, 55 Second

SIDOARJO (liputansidorjo.com)-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo, menargetkan 17 Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025 ini.

Wahyu Lumaksono S.Pd ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo saat ditemui di kantor DPRD Sidoarjo, menyatakan optimis mampu menuntaskan seluruh Raperda itu dengan maksimal.

“Sisa waktu ini akan kita kebut seluruh pembahasan Raperda yang ada. insyaAllah bisa tuntas maksimal seluruh Raperda ini, karena Naskah Akademik (NA) masing-masing Raperda sudah siap,” ujar Wahyu Lumaksono.

Masih menurut Wahyu, dari 17 Raperda itu, ada empat Raperda baru serta ada dua Raperda penyesuaian yang harus dilepas untuk dibahas di tahun 2026 nanti.

Untuk empat Raperda baru, merupakan usulan dari OPD diantaranya Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor usulan Dinas Perhubungan, Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat usulan Satpol PP.

“Juga ada Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retrisbusi daerah usulan BPPD, serta dari Dispora yang mengusulkan Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sidoarjo 2025-2045,” ujar politisi Golkar ini

Sedangkan untuk Raperda yang mesti dilepas pembahasannya adalah Raperda pencegahan peningkatan kualitas pemukiman kumuh usulan Bappeda serta Raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika usulan dari Bakesbangpol.

“Selain Raperda tambahan diatas , kita juga akan melanjutkan Raperda yang sudah masuk program di tahun 2025 yakni Raperda inisiatif dari komisi B dan Komisi D,” terang Wahyu.

Untuk Raperda inisiatif komisi B yakni Raperda penyelenggaraan kesehatan hewan, dan Raperda inisiatif komisi D ada dua yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan dan Raperda fasilitasi pengembangan pesantren.

“Ada dua Raperda yang terbilang urgen untuk segera dijadikan Perda yakni Raperda UKS dan Raperda perubahan atau pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan yang sekarang menjadi Perijinan Bangunan Gedung,” tutup Wahyu.

Sementara itu pada pembahasan seluruh Raperda diatas, Wahyu menegaskan tidak ada yang akan dibahas di dalam pantai khusus atau Pansus.

Selain karena waktu yang terbilang pendek, pembahasan Raperda melalui komisi akan lebih efektif dan cepat.

Sebelumnya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Madrasah, fraksi fraksi DPRD Sidoarjo sudah menyampaikan pandangan umumnya.

Irda Bella A.F., S.Ked.,anggota komisi D DPRD Sidoarjo menegaskan pentingnya kehadiran regulasi baru terkait penyelenggaraan UKS Madrasah, menggantikan Perda lama Nomor 10 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman maupun kebutuhan masyarakat.

“Raperda ini menjadi dasar hukum penting untuk mengintegrasikan program kesehatan dan pendidikan, sehingga kualitas hidup dan prestasi belajar siswa Madrasah dapat meningkat secara optimal,” ujar Irda Bella.

Irda menyoroti beberapa hal penting, diantaranya perlunya aturan yang lebih spesifik mengenai UKS di madrasah, penguatan regulasi kesehatan di pondok pesantren dari tingkat MI hingga MTs, serta adanya pasal khusus terkait standar kelayakan toilet atau kamar mandi di sekolah maupun pesantren.

Selain itu, iya juga menanyakan apakah perda yang akan disusun nantinya mengacu pada regulasi pusat, seperti SKB 4 Menteri dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, atau justru akan menghadirkan pengaturan yang lebih kontekstual di tingkat daerah.

Menurut Irda, optimalisasi penyelenggaraan UKS Madrasah tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melalui sinergi antar pemangku kepentingan serta pemanfaatan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan.

“Pandangan ini menjadi catatan kritis agar raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah dan pesantren. Harapannya, Sidoarjo bisa memiliki kebijakan yang konstruktif dan responsif demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” jelas Irda Bella.

Sementara itu dengan Raperda ini, ketua komisi D DPRD Sidoarjo Damroni Chudloriberharap UKS/M bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi menjadi instrumen nyata peningkatan mutu pendidikan sekaligus kesehatan peserta didik.

Mengacu pada peraturan Nomor 10 Tahun 1997 yang dimaksud sudah tidak sesuai dengan peraturan undang – undang.
Fenny menyampaikan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004,dinilai belum mampu menjawab problematika yang terjadi dalam pelaksanaan program usaha kesehatan di sekolah madrasah.

“Sehingga penting untuk penyesuaian terhadap aturan yang sejatinya menjadi pondasi utama dasar hukum pelaksanaan program usaha kesehatan sekolah.,” tutur Damroni

Damroni uga menegaskan muatan materi peraturan daerah, sedikitnya menekankan kegiatan UKS yang dapat dilaksanakan melalui secara bertahap.

Mulai pendidikan, kesehatan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, untuk meningkatkan pengetahuan singkat dan keterampilan hidup bersih dan sehat.

“Pelayanan kesehatan mencakup berbagai kegiatan penjaringan, kesehatan Pemeriksaan kesehatan berkala imunisasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta pertolongan pertama pada kecelakaan P3K,” ucap politisi PKB ini.

Pembinaan lingkungan sekolah sehat yakni memastikan lingkungan sekolah bersih aman dan nyaman, termasuk penyediaan kantin sehat dengan pengelolaan sampah.

“Sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dan menciptakan peserta didik yang sehat berkarakter dan berdaya saing” terang Damroni lagi.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sendiri menegaskan komitmennya dalam memperkuat program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan UKS/M.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes. menyampaikan bahwa masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.

Menurutnya, penyelenggaraan UKS/M yang lebih modern dan sesuai perkembangan zaman mutlak dibutuhkan.

“Peraturan lama belum mampu menjawab berbagai problematika pelaksanaan program UKS. Karena itu, penyesuaian aturan diperlukan agar selaras dengan kebutuhan pendidikan dan kesehatan saat ini,” ujar Sekda.

Seperti diketahui, pelaksanaan UKS di Sidoarjo sebelumnya berlandaskan Perda Nomor 10 Tahun 1997.

Aturan tersebut kini dinilai sudah usang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum barunya.

Melalui raperda terbaru, Pemkab Sidoarjo ingin memastikan UKS/M berjalan efektif melalui tiga pilar utama, yakni Pendidikan Kesehatan – menanamkan pola hidup bersih dan sehat lewat kegiatan intra dan ekstrakurikuler.
Pelayanan kesehatan – meliputi pemeriksaan rutin, imunisasi, kesehatan gigi-mulut, hingga pertolongan pertama.

Pembinaan lingkungan sehat – termasuk kantin sehat, sanitasi, dan pengelolaan sampah.

“Ketiga pilar ini kami harap dapat menjadi pondasi lahirnya generasi Sidoarjo yang sehat, berkarakter, dan siap bersaing,” tegas Sekda.

H. Kayan, SH wakil ketua DPRD Sidoarjo menegaskan dukungan penuh legislatif untuk pembahasan raperda ini, karena menyangkut hak dasar generasi penerus.

DPRD akan mengawal agar program UKS/M berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.Dengan komitmen penganggaran dari APBD serta pengawasan berlapis, publik menanti agar kebijakan ini benar-benar hadir bukan hanya di atas kertas.,” ujar Kayan.

Berikut pandangan fraksi tentang Perda UKS ini.

FPKB sepakat memasukkan muatan lokal UKS/M dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk pelaksanaan di pesantren.

Fraksi PDI Perjuangan: indikator keberhasilan akan dicantumkan dalam Perbup, termasuk pengaturan sanksi administratif.

Fraksi Gerindra: pemerintah berkomitmen memperkuat fasilitas sanitasi, terutama di pesantren.

Fraksi Golkar: pemerintah menegaskan kewajiban sekolah menyediakan layanan kesehatan sesuai UU Sisdiknas.

Fraksi PKS dan PPP: mitigasi bencana di sekolah akan disinergikan dengan program masyarakat.

Fraksi Demokrat-NasDem: usulan pemberian penghargaan bagi sekolah berprestasi dalam UKS/M akan diakomodasi.

Sementara itu, untuk Raperda yang juga akan dituntaskan di tahun 2025 ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pencabutan Perda No. 4/2012 merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi nasional.

Dengan ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan lama dalam Perda No. 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan, baik dari sisi terminologi maupun mekanisme.

Sejak diberlakukan pada 2012, Perda IMB menjadi acuan perizinan bangunan di Sidoarjo dan bahkan pernah menyumbang retribusi hingga Rp10 miliar per tahun, terutama dari sektor perumahan.

Namun, aturan itu kini berbenturan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengubah skema pajak dan retribusi.

Menurut Kementerian PUPR, penerapan PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, dan tata ruang tanpa menghambat masyarakat yang ingin membangun rumah. Konsep ini diharapkan menghapus stigma IMB sebagai dokumen yang mahal dan rumit.

Dengan pencabutan Perda No. 4/2012, Pemkab Sidoarjo segera menyesuaikan aturan lokal melalui Raperda baru yang lebih sinkron dengan PP No. 16/2021. DPRD dan pemerintah daerah menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir tahun agar pelayanan publik berjalan lancar.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, target retribusi IMB ditetapkan sebesar Rp15,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp21,6 miliar atau 140% dari target. Sementara untuk tahun 2023 dan 2024, data resmi kontribusi retribusi belum dipublikasikan secara terbuka.

Masyarakat Sidoarjo kini menanti hasil akhir regulasi baru tersebut dengan harapan izin bangunan tidak lagi menjadi momok, melainkan solusi bagi warga untuk hidup layak. Publik juga berharap kebijakan tarif yang diterapkan nantinya lebih berpihak kepada rakyat kecil, tidak memberatkan sebagaimana yang sempat memicu aksi protes di sejumlah daerah.(ADV/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *