Subandi Diduga Terima Gratifikasi Saat Jadi Plt, Abdul Malik Siap Beri Keterangan Ke KPK

Read Time:1 Minute, 30 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH.MH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK maupun Mabes Polri, berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi yang menyeret nama H. Subandi saat menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

Abdul Malik

“Saya merupakan pendamping hukum salah satu perusahaan, direkturnya bicara lansung ke saya memberikan uang ke Subandi saat masih Plt, ini gratifikasi. Untuk apa memberikan uang kalau tidak ada imbalan, misalnya atensi mempermudah perijinan dan lain sebagainya” imbuhnya

​Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Hukum dan Sengketa ini, juga angkat bicara atas kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 28 Miliar yang kini tengah ditangani oleh Mabes Polri.

​Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah nama Bupati Sidoarjo ikut terseret.

​”Terkait dana kampanye, saya siap jika diminta keterangan oleh KPK atau Mabes Polri. Kita harus buka secara terang benderang terkait dugaan pungli maupun gratifikasi ini agar marwah kepemimpinan di Sidoarjo tetap terjaga dan bersih dari praktik lancung,” tegas Abah Malik saat ditemui media.

​Selain menyoroti dugaan gratifikasi, Abah Malik juga menaruh perhatian serius pada penanganan kasus penggelapan sertifikat yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim. Ia mendesak agar penyidik segera menghentikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke Mabes Polri demi efektivitas hukum.

​Menurutnya, meski secara teknis merupakan perkara yang berbeda, terdapat keterkaitan erat dalam objek hukum yang sama.

​Sertifikat yang diduga digelapkan merupakan alat bukti krusial dalam kasus penipuan investasi Rp28 Miliar yang sedang diusut Mabes Polri.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan disparitas hukum, pelimpahan kasus dinilai sebagai langkah paling tepat.

​”Polda Jatim seharusnya menghentikan kasus penggelapan sertifikat ini atau melimpahkannya ke Mabes Polri. Karena objek hukumnya, yaitu sertifikat tersebut, adalah alat bukti utama dalam kasus investasi bodong yang sedang ditangani Mabes. Semuanya saling berkaitan,” pungkasnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *