Lakukan Pungli Ke Pengembang, Kades Mulyodadi Ditahan

Read Time:2 Minute, 1 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto (SP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dari pihak pengembang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah SP menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.

Selanjutnya, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo pada Senin petang (30/3/2026) untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan pungutan terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan dokumen pertanahan di wilayah Desa Mulyodadi.

Lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 5 hektare dan direncanakan untuk pengembangan perumahan.

“Dokumen yang diduga menjadi objek pungutan antara lain penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1971, serta kelengkapan administrasi penjualan lahan milik warga kepada pihak pengembang,” ujar Sigit, didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

Menurut Sigit, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai Rp 995 juta. Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali sejak tahun 2023, baik melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun dalam bentuk cek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, tersangka diduga mematok biaya sekitar Rp 1 juta per dokumen untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 dokumen yang dilaporkan, terkumpul sekitar Rp 44 juta. Selain itu, terdapat dugaan aliran dana sekitar Rp 100 juta terkait pengurusan dokumen waris untuk lahan seluas 33.745 meter persegi.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B,” jelas Sigit.

Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak lain. “Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun dari Pemerintah Desa Mulyodadi, kasus ini muncul 3 tahun silam, PT Duta Yunior Manunggal (DYM) Direkturnya bernama RD pernah melaporkan SP ke APH (Aparat Penegah Hukum) ditingkat Jatim dan Sidoarjo. Bahkan ketika itu sempat viral. Namun belakangan ini sekitar 8 bulan Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan ditetapkan tersangka serta ditahan.

Pihak-pihak Pemdes Mulyodadi semua diperiksa. Lahan sawah di Dusun Gabus itu membawa petaka, pembeli RD selaku pengembang juga sudah membayar lunas ke petani. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *