Miris, Bupati Disinyalir Terang-Terangan Jatuhkan Wibawa Wabup Di Grup WA Kepala OPD
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Harmonisasi pimpinan daerah nampaknya sudah tidak ada lagi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, bahkan sekarang menjurus pada indikasi “akulah yang berkuasa sekarang”.

Bagaiman tidak, di grup WA kepala OPD Pemkab Sidoarjo, sekelas bupati Sidoarjo terang terangan melarang kepala OPD untuk mengindahkan keinginan Wabup dalam menjalankan tugas kewenangannya sebagai wakil Bupati.
Dan mirisnya, ada kepala dinas yang langsung menjawab perintah bupati itu dengan siap tanpa sungkan ada wakil bupati di grup itu.
Hal ini terkuak dalam chat grup WA SKPD Sidoarjo, dimana dalam chat grup itu, Bupati Subandi menampilkan surat Wabup Mimik Idayana tersebut dan meminta OPD agar tidak mengindahkan.
“Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada ijin dari saya.” begitu kalimat yang tertulis.
Atas perintah Bupati Subandi, sejumlah OPD langsung menjawab “Siap Pak”.
Mendapati hal itu, Wabup pun merespon WA bupati.
Sebelumnya Wabup Mimik Idayana mengirimkan surat No:000/3142/438.1/2026 tanggal 4 Maret 2026 kepada kepala OPD Sidoarjo mengenai permintaan penyampaian dokumen perencanaan dan laporan kinerja perangkat daerah.
Surat tersebut ditembuskan ke Gubernur Jatim Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, para asisten Sekda dan Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
Lantaran ada larangan dari Bupati Sidoarjo Subandi semua OPD untuk tidak memenuhi permintaan Wabup Mimik Idayana tersebut, akhirnya Wabup Mimik Idayana mengirim WA ke Bupati Subandi yang isinya, menenangkan posisi kewenangannya.
“Yth Bapak Bupati mohon maaf sebelumnya saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi wabup sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Apa itu kekuasaan/kewenangan atribusi. Mohon pak bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan”.
Kewenangan Atribusi diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 dan 12. Kewenangan atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru, asli, dan melekat pada suatu lembaga atau pejabat pemerintahan yang bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 atau undang-undang. Atribusi menciptakan wewenang baru, bukan pelimpahan, sehingga tanggung jawab dan tanggung gugat hukum berada sepenuhnya pada penerima wewenang.
Kedudukan wabup dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara eksplisit diatur PP 12 tahun 2017 pasal 27.
Dalam surat tersebut Wabup Mimik Idayana menyampaikan alasan permintaan itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas dan kewenangan wakil bupati Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 66 ayat (1) huruf c yang mengamanatkan bahwa Wakil Bupati bertugas.
“Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan dan atau desa”, maka dengan ini diminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah tahun 2025 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Menyampaikam Dokumen Renstra 2025 sd 2029 dan Renja, RKA dan DPA SKPD tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Dokumen disampaikan secara digital ( berupa soft file) kepada wakil bupati Sidoarjo melalui eBuddy dan diupload pada link htttps://s.id/LaporanOPD 2025 paling lambat pada tanggal 10 Maret 2026.
Namun hingga batas akhir 10 Maret 2026, semua OPD tidak mengirimkan laporan sesuai permintaan Wabup Mimik Idayana. (Red)

Average Rating