Dewan Akhirnya Gelar Hearing Soal Makam Di Istana Mentari
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Polemik makam di Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang akhirnya dibahas dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).

Sebagian warga Perumahan Istana Mentari yang tergabung dalam paguyuban warga, menyampaikan penolakan terhadap lokasi pemakaman almarhum Rudi yang berada di lahan kosong area perumahan itu.
Dalam hearing itu dipertemukan semua pihak berkepentingan dengan pihak Keluarga almarhum Rudi difasilitasi pimpinan DPRD Sidoarjo.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih didampingi Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori serta beberapa anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo itu, diketahui almarhum Rudi semasa hidup berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya (sekitar Perumahan Istana Mentari).
Pihak ahli waris pun, kemudian mengupayakan pemakaman di TPU Islam di depan perumahan itu.
Namun mendapat penolakan pihak kelurahan dengan alasan belum ber KTP Cemengkalang.
Salah satu perwakilan warga yang menolak, Wito menyampaikan pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman almarhum itu.
Ia menilai lahan itu, merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman (fasilitas umum khusus).
“Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak? Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer (pengembang) maupun keluarga almarhum,” ujar perwakilan warga Perumahan Istana Mentari ini di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.
Hal senada disampaikan warga lain Abi yang sepaham dengan juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang muncul di tengah warga.
Ia menegaskan penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan demi menghindari konflik berkepanjangan.
Sementara Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat menjelaskan kronologi awal proses pemakaman.
Ia menyebut sejak awal keluarga almarhum berupaya memakamkan almarhum di TPU Islam Cemengkalang, namun ditolak pihak kelurahan setempat.
“Setelah ditolak di TPU Islam, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman umum. Proses ini, juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga sekitar,” ungkap Erik yang juga dikenal sebagai PNS Pemkab Sidoarjo ini.
Erik menambahkan, pihak keluarga almarhum menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah itu, secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam dan TPQ.
“Itu semua agar tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari,” katanya.
Pihak Keluarga almarhum Rudi yang hadir diwakili Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin mengaku keluarga sudah melakukan tahapan sesuai yang sudah diatur.
Yakni mulai dari bicara dengan pihak kelurahan, rukun kematian dan warga yang hadir di pemakaman.
“Termasuk developer (pengembang) sudah kami lakukan. Saat itu kami tidak memaksa jika tidak diizinkan, papa tidak akan dimakamkan disitu,” ungkap Rizky.
Bagi Rizky saat ini, pihak keluarga menerima apapun putusan warga setelah dilakukan proses yang disepakati warga terkait makam itu.
Bahkan pihaknya menyatakan Ikhlas. Baginya, yang penting jelas apa keputusannya itu.
Sementara dalam hearing ini juga mengemuka soal kompensasi dari keluarga yang sekaligus siap memperluas area makam yang ada. Termasuk, memperindah makam untuk warga Perumahan Istana Mentari seperti yang diungkapkan anggota Komisi D H Usman M Kes.
“Ini nasi sudah menjadi bubur, tapi ada kompensasi menambah luas makam buat warga. Itu bisa dirembuk bersama,” papar H Usman yang dijawab iya oleh keluarga almarhum Rudi.
Sedangkan hearing selama beberapa jam itu, belum menghasilkan keputusan final. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri.
“Mari kita mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan kemanusiaan,” pungkas Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih.
Berikut data bagi orang yang mendukung atau terlibat makam ilegal dari berbagai sumber
- Akibat Hukum
Orang yang mendukung, memfasilitasi, atau membiarkan pemakaman ilegal dapat dikenai sanksi, antara lain:
• Sanksi administratif:
teguran, pencabutan izin, denda administratif, atau pembongkaran makam.
• Sanksi pidana (dalam kondisi tertentu), misalnya jika:
• Menggunakan tanah tanpa hak (pidana pertanahan)
• Memalsukan dokumen tanah atau wakaf
• Melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan
• Sanksi perdata:
digugat oleh pemilik tanah atau warga yang dirugikan.
- Masalah Lingkungan & Kesehatan
• Pencemaran air tanah (terutama jika dekat sumur warga)
• Risiko penyakit akibat pengelolaan jenazah yang tidak sesuai standar
• Bau dan gangguan sanitasi - Konflik Sosial
• Penolakan warga sekitar
• Konflik antarwarga atau dengan ahli waris pemilik tanah
• Keretakan hubungan sosial di lingkungan RT/RW - Pembongkaran Makam
• Makam ilegal dapat dibongkar oleh pemerintah
• Jenazah bisa dipindahkan secara paksa ke TPU resmi
• Menimbulkan beban moral dan psikologis bagi keluarga - Tanggung Jawab Moral & Sosial
• Mendukung makam ilegal berarti:
• Melanggar kesepakatan sosial
• Mengabaikan hak warga lain
• Berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang bagi lingkungan
Dasar Umum Aturan (Indonesia)
• UU Penataan Ruang
• UU Lingkungan Hidup
• Perda Pemakaman Daerah
• Aturan pertanahan & wakaf (jika mengatasnamakan wakaf)
(Abidin)

Average Rating