Ada Apa Beda Sikap Bupati Di Dua Proyek APBD Yang Belum Selesai ?

Read Time:1 Minute, 39 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Statemen Bupati Sidoarjo H. Subandi yang mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) merespon pekerjaan proyek Alun-alun, saat Sidak progres pada Jumat (5/12) Kemarin menarik untuk dicermati.

Beda gaya Bupati saat sidak pembangunan rumah pompa dan alun-alun

Pasalnya, statement yang terlontar dari orang nomor satu di Sidoarjo ini terbilang terkesan penuh amarah, dan mengesampingkan alur bagaimana ketika sebuah proyek pekerjaan tidak selesai.

Tidak hanya itu, Amarah bupati ini beda sikap ketika bupati Sidoarjo Subandi melakukan sidak proyek pembangunan Rumah Pompa dan Bendungan di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, yang juga belum selesai.

Untuk proyek ini, Subandi hanya meminta adanya penambahan tenaga kerja untuk segera menyelesaikan lantai bawah.

Bahkan dalam rapat bersama Kepala PUBM dan SDA Dwi Eko Saptono, bupati minta benar-benar mengawasi pengerjaan proyek Dam Kedungpeluk itu.

Terutama, pengerjaan lantai bawah rumah pompa yang harus segera diselesaikan.

Dari informasi yang ada, Aturan bayar kontraktor yang pekerjaannya tidak selesai, diatur dalam kontrak dan peraturan pengadaan pemerintah (jika proyek pemerintah), yang intinya
bayar sesuai progres nyata, kenakan denda keterlambatan (biasanya 1‰ per hari), dan bisa ada pemutusan kontrak jika progres sangat buruk atau melewati batas waktu.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , wajib membayar sesuai prestasi fisik, tidak boleh bayar 100% jika belum selesai, serta ada mekanisme retensi 5% sebagai jaminan pemeliharaan. 
Pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lapangan (prestasi fisik), bukan berdasarkan laporan fiktif 100%.

PPK wajib membayar termin sesuai progres yang diverifikasi.

Denda Keterlambatan:

Jika terlambat, kontraktor dikenakan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian kontrak atau nilai kontrak per hari keterlambatan, diatur dalam kontrak.

Retensi (Tahan Pembayaran):

PPK menahan 5% dari setiap pembayaran sebagai jaminan pemeliharaan, yang dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.

Pemutusan Kontrak:

Jika progres sangat buruk, kontraktor bisa diberi kesempatan tambahan (misal 50 hari), namun jika tetap tidak selesai, kontrak dapat diputus.

Tentu saja, beda sikap lontaran bupati di dua proyek yang sama-sama bernilai milyaran itu, membuat banyak yang berfikir, ada apa sebenarnya dibalik “ngamuk” nya Bupati untuk tidak selesainya proyek alun-alun. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *