Bareskrim Mabes Polri Klarifikasi Tim Pemenangan Subandi-Mimik, Mulyono Semakin Terpojok

Read Time:1 Minute, 34 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengembangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong senilai Rp 28 miliar, dengan terlapor PT Jaya Makmur Rafi Mandiri.

Sujayadi dan Mulyono

Dalam pemeriksaan tim penyidik
Unit V Subdit I Dittipidum, Bareskrim, Mabes Polri, Mulyono mengaku bahwa dana Rp 28 miliar tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon Subandi–Mimik pada Pilkada Sidoarjo.

Bahkan di hadapan penyidik, Mulyono mengklaim sebagai tim pemenangan.

Untuk mencari kebenaran klaim Mulyono itu, penyidik Bareskrim meminta klarifikasi dari Sujayadi sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Subandi–Mimik, Kamis (20/11/2025).

Kepada penyidik, Sujayadi menegaskan bahwa Mulyono Wijayanto tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.

“Benar, saya dimintai klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri terkait pengakuan Mulyono Wijayanto sebagai ketua tim pemenangan Bandi–Mimik, serta penggunaan dana Rp 28 miliar untuk kampanye. Dan tegas saya nyatakan keterangan tersebut tidak benar dan bohong,” tegas Sujayadi.

Sujayadi juga membantah klaim Mulyono, bahwa ada dana pribadi Mulyono yang digunakan untuk kampanye.

“Secara faktual, tim pemenangan Bandi–Mimik tidak pernah menerima bantuan dana sepeser pun dari saudara Mulyono,” ujar Sujayadi.

Sebagai informasi, pada Kamis (20/11/2025) tim Bareskrim Mabes Polri memeriksa tiga orang saksi.

Yakni Sekretaris Pemenangan Subandi–Mimik, Mohammad Sujayadi, Amin admin pemenangan, serta notaris PT Jaya Makmur Rafi Mandiri.

Sebelumnya anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RT Notopuro Sidoarjo, Mulyanto Wijayanto yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo itu, diperiksa tim penyidik Unit V Dittipidum, Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Mulyono diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi perumahan (properti) dengan nilai total Rp 78 miliar.

Isi surat Panggilan dengan Nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum, ditangani Unit V Subdit I Dittipidum, Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak bulan Juli 2024 ini, juga menyeret dua orang ternama di Kabupaten Sidoarjo berinisial SB dan R. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *