Ahli Kebijakan Publik Nilai Tepat Upaya PTUN Oleh Wabup Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 56 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Rencana Wakil Bupati Sidoarjo H.Mimik Idayana untuk melakukan upaya PTUN dalam mutasi pejabat Sidoarjo yang dilakukan Bupati Sidoarjo H.Subandi, mendapat tanggapan positif dari Dr. Basa Alim Tualeka, MSi Dosen UWKS yang juga Ahli Kebijakan Publik dan management pemerintahan.

Bahkan Dr.Basa Alim menganggap langkah Wakil Bupati Sidoarjo itu sangat wajar, dan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan Wakil Bupati.

“Sebagai Wakil Bupati, salah satu peran utama adalah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan serta tindakan Bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen birokrasi yang harus dijalankan transparan, adil, dan berbasis prosedur hukum,” ujar Bas Alim Minggu (21/9/2025).

Masih menurut Basa Alim, mutasi jabatan sering dilakukan untuk meningkatkan kinerja aparatur, menyesuaikan kebutuhan organisasi, dan menegakkan manajemen talenta ASN.

Namun, jika prosedur tidak transparan atau menimbulkan kesan tidak adil, hal ini dapat menimbulkan konflik internal dan ketidakpercayaan pejabat terdampak.

“Dalam kasus Sidoarjo, Wabup Mimik menilai proses mutasi tidak sepenuhnya sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah pejabat. Hal ini menegaskan pentingnya mekanisme check and balance di pemerintahan daerah,” jelas Dr Basa Alim lagi.

Masih menurut Basa Alim, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati, termasuk kebijakan terkait mutasi ASN.
Fungsi ini meliputi Monitoring kebijakan strategis agar selaras dengan visi-misi pemerintahan daerah.

Evaluasi keputusan administratif untuk memastikan prosedur dijalankan secara sah.

Dan memberikan masukan atau koreksi bila terdapat penyimpangan.

“Sehingga jika ada yang dilanggar oleh bupati, maka mengajukan gugatan ke PTUN merupakan sarana sah untuk menegakkan keadilan administratif, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas birokrasi tetap dijaga,” tutup Basa Alim.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana menyatakan segera melakukan upaya hukum dengan menyiapkan gugatan PTUN, terhadap pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu kemarin.

“Sangat banyak desakan dari masyarakat Sidoarjo, agar saya menegakkan aturan tentang mekanisme mutasi kemarin melalui PTUN,” terang Wabup Mimik Idayana, Sabtu (20/9/2025).

Sebelum langkah ini digelar, Wabup masih menunggu jawaban dari Bupati terkait permohonan investigasi terjadinya perbuatan melawan hukum oleh Spri bupati, yang mengambil secara paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi BKD Sidoarjo dengan meminta aplikasi dan password aplikasi integrated mutasi (I-Mut).

“Jika jawaban investigasi ini tidak diindahkan, maka saya ajukan PTUN untuk pelaksananan mutasi jabatan kemarin,” tutur Wabup lagi. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *