
Wabup Siapkan Langkah PTUN Keputusan Bupati Soal Mutasi Jabatan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, segera melakukan upaya hukum dengan menyiapkan gugatan PTUN, terhadap pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu kemarin.

“Sangat banyak desakan dari masyarakat Sidoarjo, agar saya menegakkan aturan tentang mekanisme mutasi kemarin melalui PTUN,” terang Wabup Mimik Idayana, Sabtu (20/9/2025).
Sebelum langkah ini digelar, Wabup masih menunggu jawaban dari Bupati terkait permohonan investigasi terjadinya perbuatan melawan hukum oleh Spri bupati, yang mengambil secara paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi BKD Sidoarjo dengan meminta aplikasi dan password aplikasi integrated mutasi (I-Mut).
“Jika jawaban investigasi ini tidak diindahkan, maka saya ajukan PTUN untuk pelaksananan mutasi jabatan yang digelar bupati,” tutur Wabup lagi.
Masih menurut Mimik Idayana, langkah penegakan mekanisme mutasi jabatan ini, sebenarnya sudah disampaikan dirinya kepada seluruh pejabat, agar selalu berpedoman dengan program KPK ditahun 2025.
Yakni indikantor indeks pencegahan korupsi daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) tahun 2025
“Jelas menurut KPK, bahwa transparasi management ASN tentang pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat, sehingga menurunkan resiko jual beli jabatan,” ujar Wabup lagi.
Namun nyatanya, mutasi jabatan ini hanya diputuskan sendiri oleh bupati Sidoarjo.
“Awalnya sudah sepakat mutasi jabatan ini untuk mengisi jabatan yang kosong saja, tapi tanpa kordinasi dan sepengatahuan saya sebagai wakil bupati, tiba-tiba terjadi perombakan jabatan,” terang Wabup.

Sementara itu dalam Permendagri nomor 2/2025 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, terdapat point Manajemen ASN yang jelas tertulis soal Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses
rekrutmen, promosi dan mutasi ASN Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN.
Pada poin C tertulis Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi
ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi).
“Sedangkan promosi dan mutasi ASN kemarin, tidak sesuai dengan tahapan administrasi dan substansi yang ada,” jelas Sigit Imam Basuki dari Sidoarjo Coruption Watch yang sudah melaporkan soal mutasi jabatan ini ke Kemendagri.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati melakukan mutasi jabatan ditingkat eselon II dan III pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Pada mutasi ini, hanya terlihat Bupati Subandi, Sekda, Wakil ketua dewan, sedangkan Wabup tidak terlihat hadir.(Abidin)
Average Rating