
Siang Ini PAK APBD 2025 Disahkan, Ternyata Masih Saja Ada Yang Nilai Keliru
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)– DPRD Kabupaten Sidoarjo menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025 pada Kamis (11/9/2025) siang nanti.

Pimpinan DPRD Sidoarjo, sangat optimis Bupati Sidoarjo H.Subandi akan memuluskan paripurna ini dengan hadir dan menandatangani Raperda menjadi Perda APBD 2025.
“Sudah selesai pembahasannya dan clear PAK 2025 akan mulus,” ujar Warih Andono SH wakil ketua DPRD Sidoarjo.
Beberapa hari lalu, untuk memastikan keberlanjutan PAK, DPRD Sidoarjo sudah melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim.
Warih Andono menyampaikan bahwa Pemprov Jatim tidak mengeluarkan rekomendasi secara tertulis.
Namun Politikus senior Partai Golkar meyakini bahwa ketika PAK APBD 2025 sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif maka Gubernur Jatim tidak bisa menolak.
“Kita tetap yakin, karena gubernur tidak bisa menolak hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas dari Gubernur Jatim yaitu melakukan evaluasi, bukan dalam kapasitas menolak atau menerima PAK APBD 2025.
“Gubernur tetap melakukan evaluasi, tetapi kita yakin tetap bisa disahkan,” ungkapnya.
Senada dengan Warih, Suyarno wakil ketua DPRD Sidoarjo dari PDIP juga menyatakan hal yang sama, bahwa PAK sudah tuntas dibahas dan jadwal paripurna sudah digedok.
“Tidak ada persoalan, PAK sudah dijadwalkan untuk paripurna nanti siang,” terang Suyarno, Kamis (11/9/2/25) pagi.
Sementara itu, beda tafsir soal sah tidaknya PAK ini juga dilontarkan Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Abd. Basith, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa posisi hukum tersebut tidak bisa disepelekan.
“Meski sah secara administratif, Perkada tidak dapat menggantikan Peraturan Daerah yang menjadi syarat formil pembahasan PAK sebagaimana diatur Pasal 179 ayat (3) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, tanpa Perda LPP APBD 2024, pembahasan PAK 2025 secara hukum tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya dikutip dari TI.
Dalam pandangannya, PAK yang dipaksakan justru berpotensi menjadi preseden buruk. Situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi eksekutif dan legislatif Sidoarjo untuk memperbaiki tata kelola dan pelaksanaan anggaran.
“PAK APBD 2025 sejatinya merupakan instrumen untuk melanjutkan program pembangunan yang sudah direncanakan. Namun, ketika ia cacat secara formil maka langkah terakhir adalah tetap melaksanakan APBD murni 2025,” kata Basith, yang juga Direktur SAKA Indonesia. (Abidin)
Average Rating