
Heri Susanto Kembali Diperiksa, Kejaksaan Target Bulan Ini Masuk Persidangan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali melakukan pemeriksaan terhadap Heri Susanto, mantan Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang pada Selasa (2/9/2025 ).

Meskipun belum begitu sehat, namun pejabat yang juga mantan Kepala Bappeda ini tetap hadir dalam pemeriksaan.
Kajari Sidoarjo, Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkan, pemeriksaan ini untuk menggali lebih dalam informasi yang diperlukan penyidik.
“Yang bersangkutan kita periksa selama ±4 jam dengan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan. Dalam pemeriksaan, kondisinya memang sedang sakit, dimana berdasarkan rekam medis yang disampaikan oleh yang bersangkutan memiliki gangguan stroke penyumbatan pembuluh darah didalam otak sisi kanan. Fungsi jantung juga ada gangguan. Patah tulang selangka akibat kecelakaan yang dialami itu. Yang bersangkutan ini punya riwayat kecelakaan motor 2 kali, sekitar bulan Januari dan Pebruari yang lalu,” imbuhnya.
Sebelumnya saat dipanggil pertama, yang bersangkutan juga tiba-tiba jatuh dari tangga.
“Untuk itu, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 September 2025, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota dengan status tersangka,” imbuh Franky.
Sedangkan status Agoes Boedi sebagai tersangka dan juga saksi akan segera dipanggil untuk menyempurnakan pemeriksaan.
Jhon Franky Yanafia Ariandi menambahkan bahwa untuk selanjutnya, perkara dugaan korupsi rusunawa yang melibatkan empat mantan Kadis P2CKTR akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau bisa segera mungkin, target di bulan ini,” tandasnya.
Untuk pelanggaran, tersangka sangkakan sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abidin)
Average Rating