Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan Di Krembung

Read Time:1 Minute, 38 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim, menggerebek pabrik beras oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung.

Pabrik pengoplos beras premium ini, sudah beroperasi dua tahun dengan kapasitas 12-14 ton per hari. 

Pabrik beras premium oplosan milik CV Sumber Pangan Grup ini memproduksi beras premium oplosan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram dengan merek SPG. 

Kemasan beras ini lengkap dengan tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta halal.  

Dalam pabrik ini, terdapat mesin besar yang digunakan untuk mengoplos beras premium dengan beras biasa dari petani.

Komposisinya adalah 1 dibanding 10, yaitu 1 kilogram beras premium Pandan Wangi, dicampur dengan 10 kilogram beras biasa. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dengan patroli dan sidak rutin ke pasar serta distribusi besar beras bersama instansi terkait,” kata Kapolda Jatim Irjen Nanang Senin, 4 Agustus 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat praktik pengoplosan selama 2 tahun 4 bulan ini mencapai Rp13 miliar.

Barang bukti yang disita berupa beras sebanyak 12,5 ton, termasuk beras kemasan 25 kg, 5 kg, bahan baku beras pecah kulit, beras pandan wangi, serta alat produksi seperti mesin pres, timbangan, dan kendaraan.
 
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi beras oplosan ini, terutama di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Penarikan beras oplosan yang sudah beredar juga terus kami lakukan,” kata Kombes Tobing.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan MLH, 34 tahun, sebagai pemilik usaha sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Konsumen pasal 8 tahun 1999 pasal 62 junto pasal 8 ayat (1a ), dengan hukum pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pelaku juga dikenai UU kedua Nomor 18 tahun 2012 pasal 144 junto 100 ayat 2, yang ancamannya paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar. Serta UU Standardisasi dengan kesusaian nomor 20 tahun 2014 pasal 68 yunto pasal 26 ayat 1, dengan ancaman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (Abidin/mt)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *