Prihatin Kasus Hukum Mantan Kadin P2CKTR, Wabup Tegaskan Hormati Proses Hukum Kejaksaan

Read Time:1 Minute, 8 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan empat mantan kepala dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Periode 2008 – 2022, pada Selasa (22/7/2025) kemarin.

Keempatnya diduga kuat menyalagunakan wewenang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. selama 14 tahun (2008–2022), hingga negara dirugikan sebesar Rp 9,75 miliar.

Wabup Hj Mimik Idayana

Menyikapi hal ini, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana mengaku prihatin atas persoalan yang menimpa ke empat mantan kepala Dinas P2CKTR tersebut.

Namun sebagai pejabat daerah yang taat hukum, dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Saya pribadi prihatin dengan musibah hukum yang dialami empat orang ini. Namun karena negara kita adalah negara hukum, maka kita hormati proses hukum biar berjalan dengan semestinya,” ujar Mimik Idayana, Rabu (23/2025).

Wabup juga berharap, dengan kejadian yang menimpa mantan kepala dinas Cipta Karya ini, para kepala dinas yang lain agar lebih teliti dan berhati hati dalam menjalankan tugas dan kewenanganya.

Untuk tata laksana penyelengaraan pemerintahan kabupaten sidoarjo, baik mekanisme , prosedur dan system, Wabup menegaskan perlu adanya perubahan yang mendasar.

“Kita ketahui bersama bahwa mekanisme prosedur dan sistem yang berlaku saat ini, telah mengakibatkan berturut turut tiga penjabat Bupati tersandung masalah tindak pidana korupsi. Dan hari ini merambah ke Kepala Dinas P2CKTR. Semoga Sidoarjo kedepan semakin Baik lagi,” tutur Wabup. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *