
Minim Kontribusi, Komisi B Soroti Kerja Sama Pembangunan Sistem BOT Dan BTO
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Hampir semua pasar yang dikerjasamakan Pemkab dengan pihak ketiga dengan pola Kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT dan Bangun Serah Guna atau BTO, sampai hari ini banyak yang tidak terurus dengan baik.

Diantaranya pasar Larangan, pasar Krian dan pasar Kepuh Kiriman Waru yang terbengkalai saat ini.
Ketua komisi B DPRD Sidoajo H. Bambang Pujianto S.Sos M.Si, di temui di ruang komisi B menjelaskan, selama perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT (Build Over Transver) belum berakhir maka tangggung jawab perbaikan menjadi ranah pihak ketiga.
Kecuali perjanjian kerjasamanya sudah berakhir, maka Pemkab bisa mengambil alih seluruh perbaikan.
“Seperti Pasar Larangan dan Pasar Krian, adalah dua pasar yang dikerjasamakan selama 30 tahun,” jelas Bambang.
Kerjasama kedua pasar dimulai sejak kepemimpinan bupati Sdoarjo, Sudjito sekitar tahun 1997-1998. Pemkab juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun Sun City Mal di Jl Pahlawan dan Pertokoan dan hotel Delta Mayang di Jl Diponegoro, selama kurun waktu 30 tahun di era kepemimmpinan bupati Win Hendrarso.

Perjanjian Kerjasama diperkirakan akan berakhir tahun 2030 an.
Sun city mal, menurut Bambang Pujianto butuh perhatian khusus, karena sebagai ikon kota Sidoarjo jangan sampai nanti tahun 2030 an setelah jatuh ke tangan Pemkab, ikon itu berubah menjadi Gedung hantu karena ternyata Pemkab tidak mampu mengelola.
“Tidak mudah mengelola Mal, di Surabaya saja banyak mal yang gulung tikar seperti THR Mal pasar Kapasan dan sebagainya,” ujarnya.
Bambang juga menyatakan, kondisi keuangan daerah di masa lalu memang sulit, karenanya butuh proses BTO maupun BOT.
Apalagi saat itu ada kebutuhan untuk membangun pasar dan mal tapi APBD saat itu tidak mampu membiayai pembangunan.
Karena kebutuhan untuk melayani masyarakat, Pemkab akhirnya menggandeng pihak ketiga untuk mendanai melalui Kerjasama BOT.
“Saat ini masih ada satu proyek Kerjasama yang mangkrak, yakni pasar Kepuh Kiriman Waru. Pemkab tidak bisa mengeksekusi karena tanggungjawabnya masih di pihak swasta, sampai batas waktu yang sudah diatur dalam perjanjian,” ungkap Bambang.
Mengenai minimnya kontribusi Suncity terhadap PAD itu dicari terlebih dahulu dalam perjanjian yang dilakukan sejak 2003 sampai 2028 ini.
“Dilihat dulu poin-poin yang dirasa saat ini kurang pas,” sambungnya.
Sementara itu khusus untuk Pasar Taman, Bambang melihat kekuatan keuangan Pemkab sebenarnya bisa dianggarkan untuk melakukan pembangunan.
Sehingga tidak perlu ada proses BOT maupun BTO.
“Kalau memang keuangan kita mampu, selayaknya kita bangun sendiri dengan menggunakan. APBD,” tutup Bambang Pujianto.
Komisi B minta segala bentuk kerja sama baik bot maupun bto harus segera dituntaskan yang bermasalah.
Seperti pasar Kepuh kiriman, yang sudah mangkrak selama 12 tahun yang merupakan wanprestasi.
Bot atau BGS yang lain yang ada badan usaha yang kontribusinya tidak begitu besar, seperti PT Bumi Citra Properindo, PT Indraco harus diadendum.
BOT di pasar Taman tidak perlu karena bisa menggunakan APBD, kuatirnya seperti pasar Kepuh kiriman.
Ditinggal begitu saja sebelum selesai.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengingatkan kembali pembangunan pasar Kepuh Kiriman yang sudah berjalan 13 tahun sekarang mangkrak. Bangkai pasar di tepi jalan raya Wadung Asri, yang peletakan baru pertama dilakukan bupati Saiful Ilah tahun 2012 itu di tinggal kabur pihak ketiga.
Berkaitan dengan BTO pasar Taman yang pembangunannya dan operasionalnya ditangani pihak ketiga hendaknya diurungkan saja rencana. Pasar Taman tetap dibangun menggunakan dana APBD Sidoarjo.
Hampir semua pasar yang dikerjasamakan Pemkab dengan pihak ketiga dengan pola Kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT dan Bangun Serah Guna atau BTO, sampai hari ini banyak yang tidak terurus dengan baik.
Di temui di ruang komisi B dia menjelaskan, selama perjanjian Kerjasama belum berakhir maka tangggung jawab perbaikan menjadi ranah pihak ketiga.
Kecuali perjanjian kerjasamanya sudah berakhir, maka Pemkab bisa mengambil alih seluruh perbaikan.
“Seperti Pasar Larangan dan Pasar Krian, adalah dua pasar yang dikerjasamakan selama 30 tahun,” jelas Bambang.
Kerjasama kedua pasar dimulai sejak kepemimpinan bupati Sdoarjo, Sudjito sekitar tahun 1997-1998. Pemkab juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun Sun City Mal di Jl Pahlawan dan Pertokoan dan hotel Delta Mayang di Jl Diponegoro, selama kurun waktu 30 tahun di era kepemimmpinan bupati Win Hendrarso.
Perjanjian Kerjasama diperkirakan akan berakhir tahun 2033.
Sun city mal, menurut Bambang Pujianto butuh perhatian khusus, karena sebagai ikon kota Sidoarjo jangan sampai nanti tahun 2033 setelah jatuh ke tangan Pemkab, ikon itu berubah menjadi Gedung hantu karena ternyata Pemkab tidak mampu mengelola.
“Tidak mudah mengelola Mal, di Surabaya saja banyak mal yang gulung tikar seperti THR Mal pasar Kapasan dan sebagainya,” ujarnya.
Bambang juga menyatakan, kondisi keuangan daerah di masa lalu memang sulit, karenanya butuh proses BTO maupun BOT.
Apalagi saat itu ada kebutuhan untuk membangun pasar dan mal tapi APBD saat itu tidak mampu membiayai pembangunan.
Karena kebutuhan untuk melayani masyarakat, Pemkab akhirnya menggandeng pihak ketiga untuk mendanai melalui Kerjasama BOT.
“Saat ini masih ada satu proyek Kerjasama yang mangkrak, yakni pasar Kepuh Kiriman Waru. Pemkab tidak bisa mengeksekusi karena tanggungjawabnya masih di pihak swasta, sampai batas waktu yang sudah diatur dalam perjanjian,” ungkap Bambang.
Mengenai minimnya kontribusi Suncity terhadap PAD itu dicari terlebih dahulu dalam perjanjian yang dilakukan sejak 2003 sampai 2028 ini. “Dilihat dulu poin-poin yang dirasa saat ini kurang pas,” sambungnya.
Sementara itu khusus untuk Pasar Taman, Bambang melihat kekuatan keuangan Pemkab sebenarnya bisa dianggarkan untuk melakukan pembangunan.
Anggota komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho ditemui di ruangannya menjelaskan, selama perjanjian Kerjasama BOT (Build Over Transver) belum berakhir maka tangggung jawab perbaikan menjadi ranah pihak ketiga. Kecuali perjanjian kerjasamanya sudah berakhir, maka Pemkab bisa mengambil alih seluruh perbaikan.

Pasar Larangan dan Pasar Krian adalah dua pasar yang dikerjasamakan selama 30 tahun.
Kerjasama kedua pasar dimulai sejak kepemimpinan bupati Sdoarjo, Sudjito sekitar tahun 1997-1998.
Pemkab juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun Sun City Mal di Jl Pahlawan dan Pertokoan dan hotel Delta Mayang di Jl Diponegoro selama kurun waktu 30 tahun di era kepemimmpinan bupati Win Hendrarso.
Perjanjian Kerjasama diperkirakan akan berakhir tahun 2030.
Ramayana Mal
Fasilitas publik lain termasuk yang dikerjasamakan adalah Ramayana Mal di Jl Gajahmada dan Ramayana Bungurasih. Hingga sekarang Kerjasama itu masih berlangsung.
secara khusus M.Kayan wakil ketua DPRD Sidoarjo menyoroti nasib Kerjasama dengan Sun City Mal yang 7 tahun lagi seluruh aset bangunan menjadi milik Pemkab Sidoarjo.
Di area Mal dibangun apartemen di atas lahan pengelola mal, letak apartemen memang tidak di dalam Kawasan yang dikerjasamakan, tetapi berhimpitan sehingga akses ke luar masuk apartemen melalui Mal.
“Bila Mal sudah dikuasai Pemkab Sidoarjo, maka harus diatur perjanjian baru penggunaan fasilitas jalan.Namun hendaknya penghuni apartemen tidak dihambat akses jalannya karena penghuni apartmen adalah warga Sidoarjo yang harus dilindungi kenyamanannya,” terang Kayan.
Sun city mal, menurut politisi Partai Gerindra ini, butuh perhatian khusus karena sebagai ikon kota Sidoarjo jangan sampai nanti tahun 2030 setelah jatuh ke tangan Pemkab, ikon itu berubah menjadi Gedung hantu karena ternyata Pemkab tidak mampu mengelola.
“Tidak mudah mengelola Mal, di Surabaya saja banyak mal yang gulung tikar seperti THR Mal pasar Kapasan dan sebagainya,” ujarnya.
Kayan mengakui, masalah dalam Kerjasama pembangunan pasar di Sidoarjo memang komplek sekali saking banyaknya pasar-pasar hasil Kerjasama antara swasta dengan pemerintah daerah.

Bahkan melalui Komisi B, pihaknya berusaha meminta isi surat perjanjian Kerjasama untuk memudahkan eksekusi di lapangan.
Ia juga merasa heran mendengar kabar di dalam pasar Krian terdapat kavling milik PT Avila Prima yang sudah bersertifikat hak milik.
“Sangat aneh di dalam pasar ada pasar,,” tanyanya heran.
Anggota komisi B dari PKB, Sullamul Hadi Nurmawan, kondisi keuangan daerah di masa lalu memang sulit.
Ada kebutuhan untuk membangun pasar dan mal tapi APBD saat itu tidak mampu membeayai pembangunan. Karena kebutuhan untuk melayani masyarakat, Pemkab akhirnya menggandeng pihak ketiga untuk mendanai melalui Kerjasama BOT.
Saat ini masih ada satu proyek Kerjasama yang mangkrak, yakni pasar Kepuh Kiriman Waru.
Pemkab tidak bisa mengeksekusi karena tanggungjawabnya masih di pihak swasta, sampai batas waktu yang sudah diatur dalam perjanjian.
“Hendaknya isi perjanjian harus dibuat semua untuk mengetahui bentuk kerjasamanya seperti apa. Mana saja Kerjasama yang masih berjalan dan mana yang sudah habis. Komisi B diakui tidak memiliki data perjanjian itu padahal ini sesuatu yang penting,” jelasnya.
Mengenai minimnya kontribusi Suncity terhadap PAD itu dicari terlebih dahulu dalam perjanjian yang dilakukan sejak 2003 sampai 2028 ini.
“Dilihat dulu poin-poin yang dirasa saat ini kurang pas,” sambungnya.
kontribusi Suncity terhadap pendapatan pemkab hanya Rp 150 juta pertahun.
Padahal, Sun citysudah melakukan penambahan bangunan yang selain menyalahi adendum awal perjanjian BOT, harusnya berpotensi menambah pemasukan pemkab.
Dari data lain, Lahan yang bertebaran di berbagai sudut kota menjadi aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang berasal dari Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) dan statusnya masih disewa-kelolakan atau melalui kerjasama BOT (build operation transfer) melebihi 20 – 30 tahun waktunya dengan pihak ketiga.
Hal ini diperlukan sebagai langkah yang dilakukan para wakil rakyat untuk mengawasi dan mengelola aset yang tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo agar tidak ‘menguap’ dan tidak jelas keberadaannya maupun transparansi keuangan Pemkab Sidoarjo dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“ Aset milik pemkab harus dilindungi dan disertifikatkan biar aman, jika tidak nantinya akan bisa berpindah tangan kepihak ketiga.” ucap Bambang lagi.
Jika dibiarkan aset milik pemkab Sidoarjo bisa berpindah tangan kepihak ketiga yang menyewa bertahun-tahun sehingga akan dikhawatirkan disalahgunakan dan akan jatuh kepemilikan kepihak lain, ujarnya.
permasalahan aset tanah yang masih dikelola oleh pihak pengusaha PT. Sun City Mall perlu disampaikan kepublik karena diduga tanah asset yang bernilai ratusan milyar tersebut sudah disewakan sampai dengan jangka waktu 30 tahun dan sudah berjalan lebih kurang 24 tahun.
Proyek kerjasama Pembangunan pasar Tulangan adalah yang terakhir, pasar ini resmi beroperasi tahun 2019 di jaman bupati Saiful ilah. Pembangunan Pasar Tulangan dengan dua lantai senilai 14,5 milyar rupiah yang dikerjakan awal bulan Desember Tahun 2017 dan baru selesai pada bulan juli 2019 diresmikan Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah,
Proyek Pasar Tulangan yang berdiri diatas lahan seluas 3.556 meter persegi, di kawasan Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, dibangun dengan kerjasama swasta menggunakan system BTO (Build Transfer Operate), masa kerjasama 20 tahun, selanjutnya bangunan tersebut akan menjadi milik Pemkab Sidoarjo.
Proyek pembangunan pasar tersebut dikerjakan secara konsorsium antara PT. Wahyu Graha Persada, PT. Rick Collection dan PT Mandiri Surya Nusantara dari Jakarta. Dengan harapan agar pembangunan segera cepat selesai dan para pedagang bisa segera berjualan kembali.
Pasar Tulangan adalah pasar tradisional, memegang peran penting untuk memajukan pertumbuhan ekonomi atau perekonomian masyarakat sekitar.
“Pasar yang baru dibangun sangat bagus ini wajib di pelihara dan dirawat, sehingga kedepan dapat bermanfaat secara maksimal. Pasar Tulangan memiliki posisi yang strategis, meningkatkan ekonomi masyarakat”, kata warga Tulangan, Jainuri.
Pasar Tulangan di bangun dua lantai. Untuk lantai dasar seluas 1. 988 meterpersegi atau setara dengan 55,91 %, sedangkan 1. 568 meter persegi atau setara dengan 40, 04% dipergunakan untuk sarana lingkungan dan ruang terbuka hijau.
Lantai dasar memiliki jumlah losnya sebanyak 160 unit, dan kios tertutup sebanyak 102 unit. Sedangkan di lantai dua jumlahnya sebanyak 117 unit. Sehingga jumlah keseluruhan Los dan Kios sebanyak 379 unit.
Satu-satunua proyek kerjasama pasar yang benar-benar mangkrak hingga saat ini adalah pasar Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Sejak peletakkan batu pertama tahun 2012 dengan anggaran sekitar Rp 16 miliar sampai detik ini tidak selesai.
Padahal pasar ini letaknya sangat strategis dan lama ditunggu masyarakat Waru. Pasar ini berada di simpang lima daerah Wadung asri yang Berdekatan dengan Perumahan pondok Chandra. Tidak jelas kapan proyek yang sudah 11 tahun ini selesai bahkan hingga hari ini belum ada solusi penyelesaiannya.
Pasar dengan dua lantai ini ditinggalkan pihak ketiga begitu saja. Padahal bangunan konstruksi baru mencapai 60%. Lokasi pasar yang belum jadi itu dikelilingi pagar seng dan di dalamnya ditumbuhi tanaman liat setinggi bangunan pasar itu sendiri. (ADV/Abidin)
Average Rating