
Piutang Daerah Tembus Angka Rp 659 Miliar, Komisi B Usulkan Perbup Penyelesaian Piutang
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Luar biasa, angka piutang daerah dari berbagai OPD penghasil PAD per 31 Desember 2024 hingga saat ini, mencapai nilai Rp 659 miliar lebih atau melebihi nilai setengah triliun.

Selain dari piutang Dagulir yang berasal dari Dinas PMD, Disperindag, Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Pangan senilai puluhan milyar, ternyata ada sumber piutang dari sektor pajak daerah mencapai Rp 539 miliar lebih dan retribusi daerah Rp 82 miliar lebih.
Selain itu, ada piutang lain yang sah dari berbagai sumber, termasuk BLUD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Griya Mulyo yang juga bernilai tinggi.
Khusus untuk membahas piutang retribusi pelayanan kebersihan yang ditangani oleh TPA Griya Mulya, komisi B DPRD Sidoarjo, Kamis (5/6/2025) siang mengundang beberapa OPD terkait termasuk DLHK, untuk singkronisasi piutang sebesar Rp 1.8 miliar.

“Angka piutang BLUD Griyo Mulyo sebenarnya diangka Rp 2.9 miliar, karena laporan keuangan piutang TPA Griyo Mulyo terjadi keterlambatan. karenanya hearing hari ini, dalam rangka singkronisasi angka piutang itu,” jelas H.Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo.
Dari mana piutang besar Griyo Mulyo itu muncul ? Menurut Bambang Pujianto, piutang di TPA Griyo Mulyo ini terjadi karena banyak dari TPST dan TPS di beberapa pasar, yang terlambat pembayarannya atau bahkan ada yang kurang mendapat sosialisasi sehingga tidak membayar.
“Sehingga dalam hearing tadi, kita minta BULD TPA Griyo Mulyo bisa belajar lebih baik lagi agar tidak terulang lagi banyaknya piutang yang ada. Salah satu solusi piutang untuk TPA Griyo Mulyo untuk TPS di pasar pasar dirapikan lagi pembayaran retribusinya,” ungkap Bambang Pujianto.
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, sebenarnya sudah ada regulasi tentang penghapusan piutang ini, baik dari
PP No 35/2017, PMK No 137/2022, juga ada Perbup no 1/2025 yang semuanya bisa menjadi jalan keluar untuk penghapusan piutang daerah ini.
Namun faktanya, angka piutang daerah terjadi kenaikan dari angka Rp 631miliar di tahun 2023, naik menjadi Rp 659 miliar miliar di tahun 2024.
“Harus ada penagihan dan penyelesaian yang komperhensif melalui pijakan Perbup penghapusan piutang itu. Namun agar penghapusan piutang ini semakin efektif, saya mengusulkan ada Perbup penyelesaian piutang kepada eksekutif, agar besarnya piutang bisa semakin ditekan,” tutur Bambang lagi.
Pada hearing ini selain ketua komisi B, hadir juga wakil ketua Kusumo Adi Nugroho SE, dan anggota yakni Atok Ashari, Achmad Muzayyin dan Ir .H.Supriyono SH.MH
Dari data yang ada, Komisi B DPRD Sidoarjo sebenarnya terus mendorong dan berusaha keras mengurai persoalan macetnya piutang daerah dari berbagai sektor.
Seperti piutang dari Dana Bergulir (Dagulir) di beberapa dinas terkait, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tiap tahunnya.
Namun begitu, hingga laporan daftar piutang daerah per tanggal 31 Desember 2024, nilai pengurangan piutang ternyata tidak signifikan.
Tentu saja, tidak berlebihan jika komisi B DPRD Sidoarjo menyebut dinas terkait tidak serius melakukan upaya penyelesaian.
Dari data yang ada, empat dinas yang terdapat piutang Dagulir, semuanya tidak ada pengurangan piutang yang signifikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) piutang Dagulir Channeling maupun non Channeling angka totalnya tetap mencapai Rp 200 jutaan.
Untuk Piutang Dagulir di Disperindag, dari total piutang Rp 165 jutaan, hanya berkurang sekitar Rp 7 juta.
Dinas Koperasi dengan total nilai Dagulir yang macet mencapai Rp 11 Miliar, hanya terbayar sekitar Rp 240 juta.
Sedangkan Dinas Pangan Dagulir gabah petani sebesar Rp 2 miliar, baru terbayar sebesar Rp 73 juta.
Dengan minimnya angka pengurangan piutang ini, komisi B berharap ada upaya lebih maksimal lagi dari Dinas terkait, untuk bisa mengurangi angka piutang yang ada.

Dengan begitu, persoalan Dagulir yang macet ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas
“Kita akan terus dorong dinas terkait agar bisa memaksimalkan lagi upaya pengurangan piutang Dagulir ini, agar tidak ada catatan dari BPKP tiap tahunnya,” terangnya.
Banyak temuan terungkap dari hearing ini, yang menjadi akar masalah adanya piutang akibat dana bergulir senilai milyaran rupiah itu macet
Seperti temuan adanya domisili rumah kontrak dari debitur (penghutang), yang digunakan saat mengajukan pinjaman dana bergulir.
Bahkan ada juga debitur yang mengaku tidak menerima sepeserpun uang dari Dagulir, padahal dia lah yang menandatangani kontrak pinjaman tersebut.
Tentu saja temuan-temuan ini membuat komisi B gusar.
“Debitur yang menerima pinjaman sistem Chanelling saja banyak yang fiktif, apalagi yang non Chanelling. Ini bisa masuk pidana,” tutur Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing.
Dari pengakuan Kepala dinas koperasi dan kepala dinas PMD, bahwa dokumen kontrak antara debitur dengan dinas memang banyak yang hilang.
“Sehingga ketika kita melakukan penagihan cukup sulit. Kemungkinan dokumen kontrak hilang ini saat ada renovasi gedung Dinkop tahun 2017,” ujar Edi Kadinkop.
Dari data yang nilai dana yang macet ternyata lumayan besar mencari angka Rp 10 miliar lebih.
Selain dana bergulir, ada juga dana macet masuk dalam piutang di Dinas-dinas ini yang disebut Channeling.
Chanelling sendiri adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Dari data yang ada, Dagulir Chanelling yang masuk data piutang di Dinas koperasi sebesar 8,4 miliar ditahun tahun 2022, dan sedikit turun ditahun 2023 sebesar Rp 8,2 miliar.
Tidak hanya di dinas koperasi, pada Dinas Pangan Dana bergulir yang masuk piutang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022, dan sedikit turun di tahun 2023 sebesar Rp 2.03, miliar.
Pada hearing ini, komisi B mendapatkan dokumen panitia Dagulir beberapa dinas di tahun 2010-2013.
Dinas Pangan waktu itu Kepala Dinasnya Dra Wuwuh Setyani MSi, Dinas PMK masa jabatan Ali Imron, dan Diskoperindag tahun 2013 yang waktu itu kepala dinasnya Fenny Apridawati.
“Akan kita pelajari seluruh dokumen yang kita terima hari ini, karena bagaimanapun juga, ada uang negara yang harus kita selamatkan di Dagulir macet ini,” ujar Bambang Pujianto.
Selain OPD, terdapat jumlah Piutang di RSUD Sidoarjo yang juga naik.
Data dari pendapatan pelayanan tahun 2023 sebesar 60,4 miliar, naik dari tahun 2022 sebesar Rp 47.4 miliar.
“Kabar baiknya, pada tahun 2024 per bulan Maret lalu turun menjadi Rp 19 miliar. Angka ini terus kita mintakan supaya menurun tiap tahunnya,” ujar Bambang Pujanto
Dari jumlah total piutang itu, terdiri dari beberapa item piutang yang yang juga menurun.
Seperti piutang BPJS dari tahun 2023 sebesar 38 miliar turun ke angka Rp 4 miliar per Maret 2024.
Juga Piutang pasien Jamkesda dari Rp 25.8 miliar turun jadi Rp 8.5 miliar per Maret 2024.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra M.Kayan SH, memberikan masukan untuk penghapusan piutang di beberapa Dinas terkait kepentingan masyarakat seperti petani dan nelayan
Dirinya sangat yakin masyarakat akan menyambut baik kebijakan penghapusan piutang yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dalam menghapus utang petatni dan nelayan.
Pasalnya ia menilai, kebijakan tersebut sangat pro-rakyat dan menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kelompok kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi.
“Saya sendiri sangat optimis dan mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo dalam menghapus utang petani dan nelayan. Ini demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Politisi yang pernah menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo ini menilai, kebijakan Presiden Prabowo yang pro rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi global menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi di sektor riil, khususnya pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Karena memang sektor pertanian perikanan UMKM adalah ujung tombak perekonomian nasional dan daerah. Karenanya untuk menjaga keberlangsungan itu, maka petani dan nelayan harus mendapat perhatian khusus,” tegasnya.
Menurut Kayan, penghapusan utang macet merupakan stimulus nyata untuk menegakkan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.
Ia berharap semua elemen masyarakat turut mendukung kebijakan tersebut demi pemerataan kesejahteraan.
“Kami juga yakin,petani dan nelayan yang selama ini terbebani hutang dapat bangkit lagi, maju, dan sejahtera,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP ini ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Negara pada 5 November 2024 dan mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Sebenarnya banyak temuan terungkap dari hearing ini, yang menjadi akar masalah adanya piutang akibat dana bergulir senilai milyaran rupiah itu macet
Seperti temuan adanya domisili rumah kontrak dari debitur (penghutang), yang digunakan saat mengajukan pinjaman dana bergulir.
Bahkan ada juga debitur yang mengaku tidak menerima sepeserpun uang dari Dagulir, padahal dia lah yang menandatangani kontrak pinjaman tersebut.
Tentu saja temuan-temuan ini membuat komisi B gusar.
“Debitur yang menerima pinjaman sistem Chanelling saja banyak yang fiktif, apalagi yang non Chanelling. Ini bisa masuk pidana,” tutur Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing.
Dari pengakuan Beberapa Kepala dinas koperasi dan kepala dinas PMD, bahwa dokumen kontrak antara debitur dengan dinas memang banyak yang hilang.
“Sehingga ketika kita melakukan penagihan cukup sulit. Kemungkinan dokumen kontrak hilang ini saat ada renovasi gedung Dinkop tahun 2017,” ujar Edi Kadinkop.
Dari data yang nilai dana yang macet ternyata lumayan besar mencari angka Rp 10 miliar lebih.
Selain dana bergulir, ada juga dana macet masuk dalam piutang di Dinas-dinas ini yang disebut Channeling.
Chanelling sendiri adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Dari data yang ada, Dagulir Chanelling yang masuk data piutang di Dinas koperasi sebesar 8,4 miliar ditahun tahun 2022, dan sedikit turun ditahun 2023 sebesar Rp 8,2 miliar.

Tidak hanya di dinas koperasi, pada Dinas Pangan Dana bergulir yang masuk piutang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022, dan sedikit turun di tahun 2023 sebesar Rp 2.03, miliar.
Pada hearing ini, komisi B mendapatkan dokumen panitia Dagulir beberapa dinas di tahun 2010-2013.
Dinas Pangan waktu itu Kepala Dinasnya Dra Wuwuh Setyani MSi, Dinas PMK masa jabatan Ali Imron, dan Diskoperindag tahun 2013 yang waktu itu kepala dinasnya Fenny Apridawati.
“Akan kita pelajari seluruh dokumen yang kita terima hari ini, karena bagaimanapun juga, ada uang negara yang harus kita selamatkan di Dagulir macet ini,” ujar Bambang Pujianto.(ADV/Abidin)
Average Rating