
Panggil Dinas Pendidikan, Komisi D Dorong Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran Dan Berkeadilan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Mendekati masa penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026, Komisi D DPRD Sidoarjo melakukan penekanan terhadap pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Salah satu pengawasan ini, dengan melakukan hearing bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, serta mengundang secara khusus Ombusmen Jawa Timur, Rabu (14/5/2025) di ruang Paripurna.
Dalam hearing yang dipimpin langsung H.Damroni Chudlori (ketua) dan H.Bangun Winarso (wk ketua) komisi D ini, diikuti mayoritas anggota komisi D.

Diantaranya H.USMAN,M.Kes, H.PUJIONO, H .SUTADJi, HJ.KASIPAH,A.Md, IRDA BELLA AP, PRATAMA YUDIARTO,S.H, WAHYU LUMAKSONO,S.Pd dan Hj.FITROTIN HASANAH.
Bangun Winarso wakil ketua komisi D DPRD Sidoarjo dalam pembukaan hearing, mengharapkan adanya Efektifitas pengunaan dana BOSDA serta ingin penyaluran dana BOSDA yang berkeadilan untuk semua lapisan masyarakat.
Keinginan ini disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Dr. Tirto Adi, M.Pd.
“Contoh kasus, ada sekolah swasta dengan pembayaran SPP diatas ratusan ribu dengan jumlah siswa banyak, mendapatkan dana BOSDA bisa semakin tertawa karena tambahan suplemen dana. Ini berbanding terbalik dengan ada sekolah yang siswanya sedikit meskipun negeri, meskipun dapat BOSDA maka tidak akan bisa maju. Karenanya harus ada ada keadilan untuk penyaluran BOSDA ini,” jelas Bangun.

Politisi PAN ini menambahkan, karenanya Dana sebesar hampir Rp160 miliar untuk BOSDA tahun 2025 ini, betul2 bermanfaat sehingga ada sistem pengelolaan dana BOSDA berkeadilan .
Karena menurut Bangun, kadang sering ada laporan masuk di komisi, anak-anak yang tidak bisa Nebus ijasah karena tidak punya dana.
“Kalau bisa, Komisi D berharap BOSDA tepat sasaran, bahkan bisa dialihkan bantuan lain,” terang Bangun.
Selanjutnya, H.Usman anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari PKB memberikan masukan, agar Dikkab bisa memberikan uraian, apakah BOSDA sudah mencerminkan sebuah keadilan menurut kacamata Dikkab ?.
Karena menurut Abah Usman, karena banyak kasus sekolah yang tidak bisa membangun karena peruntukan dana BOSDA yang tidak bisa dialihkan untuk pembangunan
“Seperti SMP 2 Sedati sepuluh hari lalu, mendapat surat dari Desa Buncitan untuk membongkar jembatannya demi normalisasi sungai, namun karena tidak ada dana untuk pembongkaran itu, maka sekolah berharap ada dana taktis untuk membantu. Ini bisa dicarikan solusi jika dana BOSDA bisa maksimalkan. Dan juga saya berharap guru terpencil bisa diberikan tambahan uang transport bahkan dibantu kendaraan dengan pengalihan dana BOSDA ini,” ungkap Abah Usman.
Sementara itu, Kadikkab Sidoarjo
Dr. Tirto Adi, M.Pd mendapat masukan ini, menyatakan sepakat karena asas keadilan tidak harus sama, dan berani mengambil keputusan .

“Keadilan itu ada dua yakni distributif dan keadilan komulatif. Selama ini penyaluran BOSDA diterapkan dengan keadilan distributif. Namun Jika digeser distributif ke komulatif maka ini perbaruan, sepakat dirubah,” ujar Kadikkab
Menurut Kadikkab, Ada SMP dengan SPP ratusan ribu hingga jutaan, dengan pemerataan tetap dapat BOSDA. Dan ini sangat tidak tepat.
“Saya rasa untuk anggaran tahun 2026, penyaluran BOSDA secara berkeadilan bisa dimulai,” ujarnya.
Dalam hearing ini, juga dibuka data penyaluran dana BOSDA dari tahun 2023 hingga tahun 2025.
Pada 2023, anggaran bosda mencapai Rp 161 miliar.
Tahun 2024, Pemkab Sidoarjo mengusulkan kenaikan menjadi Rp lebih dari Rp 167 miliar.
”Soalnya dana bosda ini hampir selalu habis,” ujarnya.
Namun, permintaan dan penggunaan dana bosda belum disertai data yang betul-betul detail.
Basisnya kebutuhan siswa. Dia mengusulkan penyaluran bosda dilakukan secara nontunai.
Agar tidak terjadi penggunaan anggaran atau permainan yang praktiknya tidak sesuai juknis.
”Permainan akan minim jika bosda juga nontunai,” tegasnya.
Misalnya, bosda tahun 2022 dibelanjakan 2023.
Padahal, seharusnya dikembalikan sebagai sisa anggaran.
Dari data yang dibuka, untuk Dana BOSDA tahun 2023 sebesar 161 M, penyalurannya sebesar Rp 154 miliar, tahun 2024 dana BOSDA sebesar 157 miliar, disalurkan sebesar 152 miliar dan pad tahun 2025, dana BOSDA sebesar 157 M dan tercatat penyaluran sebesar Rp 153 miliar.
Karena terdapat selisih yang cukup besar mencapai miliaran, komisi D berharap ada evaluasi dan sistem yang lebih baik untuk penyalurannya.
“Eman Eman ada kelebihan dana milyaran yang tidak terserap hampir tiap tahun untuk dana BOSDA ini. Kelebihan dana BOSDA ini bisa disisipkan untuk pembangunan sekolah dan pemberian insentif guru,” tegas Damroni Chudlori ketua komisi D selepas hearing.
Sementara itu Hj Fitrotin Hasanah anggota komisi D dari PPP, berharap ada penyaluran dana BOSDA ini dengan penataan yang proposional
Dirinya meminta, Jika bisa untuk sekolah swasta yang dinilai sudah mapan, tetap bisa diberikan tapi dengan konsep pembagian proposional.
“BOSDA harus tersalurkan dengan proposional dan harus bisa menciptakan sekolah yang benar-benar layak,” ungkapnya.
Dalam hearing ini disepakati secepatnya ada tim verifikasi untuk aksi lanjutan.
“Agar segera bisa diwujudkan penyaluran BOSDA yang berkeadilan,” ungkap Bangun Winarso.
Apanyang diharapkan oleh Komisi D DPRD Sidoarjo dalam penyaluran BOSDA berkeadilan ini menurut Bangun Winarso, karena beberapa kasus yang pernah terjadi karena tidak profesionalnya penyaluran BOSDA yang ada.

Seperti masalah penggunaan dana bosda kelas khusus olahraga (KKO) di SMP Negeri 2 Sidoarjo.
Menurut Bangun Penggunaan dana bantuan operasional sekolah tidak boleh melenceng dari petunjuk teknis.
Lebih-lebih, pembelanjaan di luar tahun anggaran. Itu salah.
Bangun Winarso mengingatkan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) seharusnya diutamakan untuk operasional.
Namanya saja bantuan operasional. Bukan belanja modal.
Menurut Bangun, pembelian 14 lemari brother dan peralatan pull up Rp 27 juta waktu itu tidak semestinya terjadi.
Penggunaan bosda tidak boleh lepas dari petunjuk teknis (juknis).
Belanja modal itu ada batasan-batasannya.
”Coba lihat juknis di perbupnya. Lebih utama untuk biaya operasional,” tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sidoarjo tersebut.
Bangun mencontohkan, bosda diutamakan dulu untuk membayar gaji guru dan pelatih.
Sebab, pelatih ini harus berlisensi.
Mereka perlu honor yang layak. Anak-anak juga butuh dukungan gizi yang cukup agar berprestasi. Penyediaan sarana dan prasarana harus memadai.
Cabang panahan perlu peralatan busur dan anak panah serta sewa tempat latihan. Sepatu roda butuh sewa lintasan. Kolam renang pun memerlukan biaya sewa kolam renang.
”Sebelum semua itu tercukupi, tidak boleh menggunakan anggaran bosda untuk belanja modal,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dana bosda untuk mendukung pembinaan cabor bulu tangkis, panahan, sepatu roda, dan renang di SMPN 2 Sidoarjo ternyata digunakan untuk membeli lemari dan peralatan pull up. Nilainya sekitar Rp 27 juta.
Penggunaan tidak sesuai proposal pengajuan.
H.Pujiono anggota komisi D dari PKB juga menyebutkan kasus penyalahgunaan BOSDA juga sempat terjadi di SMPN 2 Sidoarjo.
Namun sekolah telah diminta mengembalikan anggaran tersebut sesuai regulasi.
Dia sudah mewanti-wanti agar penggunaan dana bos reguler dan bosda harus melihat regulasinya seperti apa.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan penggunaan Dana BOSDA di SMP Negeri 2 Sidoarjo tidak sesuai proposal pada tahun lalu,” jelas Abah Pujiono.
Laporan BPK Jawa Timur menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyajikan saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp4 3.780.834,48 dan Rp140.120.000,00. Saldo per 31 Desember 2022 termasuk saldo Bosda pada SMP Negeri 2 Sidoarjo sebesar Rp27.072.000,00.
Pada tahun 2022, SMP Negeri 2 Sidoarjo hanya mendapatkan dua sumber penerimaan untuk membiayai operasional sekolah, yaitu dari dana APBN yang dikelola oleh bendahara Bosreg dan dari dana APBD yang dikelola oleh bendahara Bosda.
Masing-masing bendahara menatausahakan dana yang dikelola, meskipun rekening yang digunakan untuk mengelola dana BOS Reguler (Bosreg) maupun dana BOS Daerah (Bosda) hanya satu rekening, yaitu rekening Nomor 0261054639 di Bank Jatim a.n. SMP Negeri 2 Sidoarjo.
“BPK telah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana Bosreg dan Bosda pada SMP Negeri 2 Sidoarjo tanggal 16 Februari 2023,” ungkapnya
Pengelolaan dana Bosda berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022.
Juknis tersebut antara lain mengatur tentang tata cara penggunaan dana, yaitu dana Bosda, dana alokasi tambahan biaya, dana alokasi tambahan dan pembiayaan untuk SD dan SMP penyelenggara Pendidikan inklusif, serta dana alokasi tambahan dan pembiayaan untuk SMP penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO). (ADV/Abidin)
Average Rating