Setelah Laporkan Masalah Dewas RSUD Ke Kejaksaan Dan KPK, JCW Kini Laporkan Anggota Dewan Ke BK DPRD Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 6 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sigit Imam Basuki ST ketua Jatim Coruption Watch (JCW) terus bergerak melakukan upaya hukum dan penegakan Tatib, indikasi pelanggaran yang terjadi di pemerintahan Sidoarjo baik eksekutif maupun legislatif.

Setelah melaporkan dugaan menyalahgunakan wewenang Bupati sebagai Kepala Daerah dalam pengangkatan Mulyono sebagai Dewan Pengawasan RSUD Notopuro Sidoarjo ke Kejari, Kejati hingga KPK, Sigit gantian melaporkan salah satu anggota dewan berinisial R ke Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo, yang dinilai pelapor melanggar UU no 17/2014 tentang DPRD.

“Salah satu point yang dilanggar adalah adalah anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan. karena bisa memungkinkan penyalahgunaan jabatan itu,” jelas Sigit, Jum’at (28/3/2025) saat ditemui di gedung dewan.

Sigit juga menyatakan, mestinya sebagai anggota dewan, harus sudah melepas jabatan apapun baik diperusahaan, lawyer maupun jabatan di BUMD.

“Kalau tetap merangkap jabatan, kita indkasikan ada kepentingan yang akan didapatkannya ,” tutur Sigit.

Dalam laporan ini, Sigit berharap BK bisa menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan dan tata tertib di Sidoarjo.

“Kita diterima dengan baik, dan kita berharap hasilnya juga baik,” ungkapnya.

Sementara itu Emir Firdaus ketua BK DPRD Sidoarjo selepas menerima laporan, mengaku akan mempelajari laporan yang dimasukkan oleh JCW ini.

Dalam pendalaman laporan itu, BK bakal mengumpulkan seluruh anggotanya untuk menyikapi persoalan ini.

“Kita akan dalami, yang pasti laporan dari masyarakat ini kita terima dengan baik,” tutur Emir. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *