
Soal Pergeseran Dana Hibah Rp 14 Miliar, Ini Jawaban Ketua Dewan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Keputusan pengalihan anggaran hibah Rp 14 miliar yang sebelumnya siap diberikan kepada Ormas perempuan, selanjutnya digeser untuk kegiatan OPD Pemkab Sidoarjo yang menimbulkan reaksi dan polemik beberapa pihak, akhirnya mendorong H.Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo buka suara.

Saat dikonfirmasi bersama beberapa media yang biasa bertugas di DPRD Sidoarjo Jum’at (6/12/2024), ketua dewan menyatakan pengalihan dana hibah itu, merupakan keputusan bersama yang diambil saat rapat badan anggaran.
“Pengalihan anggaran ini sudah disepakati bersama. Bahkan saat pembahasan badan anggaran tidak ada yang keberatan. Selanjutnya kita komunikasikan dengan ketua-ketua fraksi, sekaligus kita komunikasikan dengan ormas perempuan calon penerima hibah. Dan semuanya sepakat hibah dialihkan ke program OPD,” ujar Nasih.
Nasih juga tidak menampik, diantaranya pertimbangan pengalihan dana hibah ke program OPD ini, adalah munculnya perdebatan di internal banggar boleh tidaknya Banom Ormas menerima hibah, sekaligus belajar dari munculnya persoalan pada laporan penerima hibah tahun sebelumnya.
Karenanya, ketika semua sudah tidak ada persoalan untuk dialihkan ini, maka bisa diputuskan di paripurna.
“Setelah kita putuskan, ternyata ada yang keberatan. Namun saya rasa persoalan ini sudah selesai,” tutur Nasih.
Abdillah Nasih juga menyatakan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dana hibah kepada Banom Ormas keagamaan ini, kemungkinan pada pembahasan anggaran tahun depan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke ke Kemendagri soal ini.
“Kita akan minta penjelasan langsung ke pusat, agar pemberian dana hibah ke Banom ini benar-benar clear,” ulas Nasih.
Dari data yang ada Pemberian dana hibah sendiri sebebarnya sudah memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sementara itu Kasmuin Direktur CEPAD
memberikan komentar bahwa pergeseran anggaran hibah ke program OPD ini bisa dinilai kurang tepat.
Pasalnya, sebelum ada pergeseran anggaran hibah itu, mesti ada penjelasan secara hukum dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
“Karena kalau anggarannya sudah nyantol di OPD, sudah merupakan program yang tidak bisa disebutkan lagi program milik Ormas,” ungkap Kasmuin.
Selain itu, Kasmuin juga menyebut bisa jadi pergeseran anggaran itu Unprosedural.
Karena aturannya, pergesaran anggaran ini, mestinya harus ditetapkan melalui rapat Banggar sebelum diparipurnakan.
“Jadi tidak hanya dengan cara dilobi pimpinan dewan dan fraksi. Memang orangnya sama ketua fraksi juga banggar, tapi wadah pembahasan dan pengambilan keputusannya beda,” tutup Kasmuin. (Abidin)
Average Rating