Demi Lahan Pertanian Berkelanjutan, Meski Sendiri Fraksi Gerindra Berani Tolak Penghentian Raperda LP2B

Read Time:1 Minute, 30 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, menjadi saru-satunya Fraksi di DPRD Sidoarjo yang meminta Raperda LP2B tetap dilanjutkan sebagai dasar untuk menjaga lahan Pertanian di Sidoarjo.

Keinginan Fraksi Gerindra ini, tertuang dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir (PA) Fraksi atas Raperda LP2B.

Dalam Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Hj Mimik Idayana selaku juru bicara fraksi, menyatakan bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaan lahan sawah untukmendukung pangan nasional, perlu ditetapkan lahan sawah yang dilindungi.

Serta untuk mempercepat penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diperlukan penyiapan data dan informasi lahan sawah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang.

“Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang,tidak dapat dialih fungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari MenteriAgrariadanTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,” tutur Mimik Idayana.

Masih menurut Fraksi Gerindra, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) harus mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan National Republik Indonesia nomor 1589/ SK—HK.02.01 /XI1/ 2021 yang menyebutkan jumlah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Sidoarjo seluas 17,8 ribu hektar.

“Dan terhadap alih fungsi yang terjadi sebelum adanya penetapan KP2B, LP2B dan LCP2B kami meminta dilakukan verifikasi dan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh politisi asal Kecamatan Candi itu.

Dan akhirnya, Fraksi Gerindra meminta pada Pemkab Sidoarjo untuk mencabut Perda No 1 hingga no 6 yang diundangkan pada tahun 2019 karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Undang-undang No 41/2009.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *